Dua Karyawan Gelapkan Barang, PT Pan Brother Sragen Merugi Rp 275 Juta

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Polres Sragen mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Pan Brother yang beralamat di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Para tersangka diamankan dalam waktu dan dua tempat berbeda.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah Kiswanto (41), warga Kampung Bangsrigede RT 3, Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, Kepala Bagian EPTE PT Pan Brother, Jumat (30/8). Dua hari kemudian polisi juga mengamankan Maryanto (48), warga Perum Sidoharjo RT 21, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Kepala Gudang PT Pan Brother.
Advertisement
Dari data yang berhasil dihimpun, kejadian berawal pada Kamis (29/8) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah sekitar Pom Bensin Jetak Kecamatan Sidoharjo telah terjadi penggelapan barang berupa kain yang dilakukan oleh Kiswanto. Yakni dengan cara memanipulasi surat jalan pengiriman barang.
Pada tanggal tersebut telah terjadi pengeluaran barang dari pabrik PT Pan Brother. Dari foto surat jalan yang dikirimkan oleh tim security isinya adalah 640 Rol dengan tujuan PT ECO Smart Garment Indonesia, Klego Boyolali, tetapi surat jalan tidak diberikan copynya.
Setelah truk pembawa barang sampai tujuan, pegawai setempat curiga lantaran surat-surat pengantar dokumen berbeda dengan foto yang di Sragen.
Kemudian setelah perusahaan melakukan interogasi secara internal kepada sopir truk. Dan diakui bahwa sopir diminta oleh saudara Kiswanto untuk berhenti di wilayah sekitar pom bensin Jetak. Kemudian truk dibawa saudara Kiswanto beserta beberapa orang untuk dibongkar.
Setelah itu sopir diminta untuk menggembok dan menyegel ulang dan diberi surat jalan untuk diserahkan ke PT ECO Smart Garment Indonesia di Klego Boyolali. Kemudian pada hari Jumat (30/8) dari pihak EPTE PT Pan Brother mengirimkan revisi surat jalan.
"Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian 290 Roll dengan nilai uang sebesar Rp 275,5 juta, dan truk masih dalam kondisi tersegel di PT ECO Smart Garment Indonesia. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Senin (2/9/2019).
Sementara itu polisi berhasil mengamankan 17 lembar dokumen pengiriman barang dan 290 Roll kain. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya polisi mengamankan kedua tersangka. Kedua tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan).
"Saat ini polisi tengah melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus Jumadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |