Pilkades Dua Desa di Kabupaten Pamekasan Ditunda

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Totok Hartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, menyampaikan pemerintah kabupaten Pamekasan menunda pemilihan kepala desa (pilkades) di dua desa. Pilkades yang awalnya di laksanakan di 93 desa sekarang menjadi 91 desa.
Pilkades yang ditunda ada di Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru dan Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.
Advertisement
"Menunda 2 desa tanpa ada keberpihakan dari siapapun. Penundaan ini murni sudah sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya. Selasa (3/9/2019).
Totok berharap pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan berjalan dengan lancar.
"Mari kita berdoa kepada Allah agar dapat diberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelaksanaan Pilkades serentak," ucapnya.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pamekasan, Ach. Faisol, bahwa dirinya mulai awal acara sudah melakukan sosialisasikan pada jajaran panitia baik dari tahapan awal sampai nanti pelaksanaan. Hal tersebut mulai drap pelaksanaan termasuk time schedule acara.
"Kami menjalankan regulasi dan regulasi ini sama-sama kita pedomani," ujarnya.
Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung 11 September 2019, di 91 desa yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten yang berslogan kota Gerbang Salam.
Berikut 91 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2019
1. Kecamatan Proppo (13 desa)
Meliputi (Desa Banyu Bulu, Desa Campor, Desa Candi Burung, Desa Jambringin, Desa Klampar, Desa Kodik, Desa Panglemah, Desa Proppo, Desa Rangperang Daja, Desa Rangperang Laok, Desa Samatan, Desa Srambah, Desa Tlangoh.
2. Kecamatan Pademawu (12 desa)
Meliputi (Desa Badduri, Desa Buddih, Desa Bunder, Desa Dasok, Desa Durbuk, Desa Lemper, Desa Pademawu Timur, Desa Pagagan, Desa Prekbun, Desa Sentol, Desa Sopaah, Desa Tambung)
3. Kecamatan Larangan (7 desa)
Meliputi (Desa Tentenan Blumbungan, Desa Lancar, Desa Larangan Luar, Desa Larangan Dalam, Desa Panaguan Desa Peltong, Desa Tentenan Timur.
4. Kecamatan Pasean (5 desa)
Meliputi (Desa Bindang, Desa Dempo Timur, Desa Sotabar, Desa Dempo Barat, Tlonto Raja.
5. Kecamatan Pegantenan (7 desa)
Meliputi (Desa Bulangan Timur, Desa Palesanggar, Desa Pagentenan, Desa Plakpak, Desa Tebul Barat, Desa Tebul Timur, Desa Tlagah,
6. Kecamatan Palengaan (5 desa)
Meliputi (Desa Akkor, Desa Larangan Badung, Desa Palengaan Daja, Desa Panaan, Desa Rekkerrek).
7. Kecamatan Tlanakan (11 desa)
Meliputi (Desa Tlanakan, Desa Ambat, Desa Branta Pesisir, Desa Bukek, Desa Dabuan, Desa Kramat, Desa Mangngar, Desa Panglegur, Desa Taroan, Desa Terrak, Desa Branta Tinggi)
8. Kecamatan Pamekasan (4 desa)
Meliputi (Desa Laden, Desa Nyalabuh Daja, Desa Toronan, Desa Teja Timur)
9. Kecamatan Galis (6 desa)
Meliputi (Desa Galis, Desa Konang, Desa Lembung, Desa Pagendingan, Desa Polagan, Desa Ponteh.
10. Kecamatan Kadur (5 desa)
Meliputi (Desa Gagah, Desa Kadur, Desa Pamaroh, Desa Kertagena Laok, Desa Bungbaruh).
11. Kecamatan Pakong (8 desa)
Meliputi (Desa Banban, Desa Bandungan, Desa Cenlecen, Desa Klompang Barat, Desa Klompang Timur, Desa Lebbek, Desa Palalang, Desa Seddur)
12. Kecamatan Waru (3 desa)
Meliputi (Desa Ragang, Desa Tampojung Pregi)
13. Kecamatan Batumarmar (7 desa)
Meliputi (Desa Blaban, Desa Kapong, Desa Lesong Laok, Desa Pangerreman, Desa Ponjanan Barat, Desa Ponjanan Timur).
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Madura |