Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, KPU: Ikuti Proses Hukum

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, menyatakan bahwa pihak KPU lebih memilih proses hukum, terkait kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir, anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra Dapil II Kabupaten Probolinggo.
“Kami tidak mau berpsekulasi terlalu dini. Kami lebih memilih mengikuti proses hukum. Apa lagi, tahapan Pemilu saat ini telah selesai. Kasus itu sebetulnya sudah bukan ranah KPU lagi,” kata Lukman, kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Advertisement
Lukman menyatakan, pihaknya mengikuti asas praduga tak bersalah. Menurut dia, sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkrach di Pengadilan, maka KPU memilih mengikuti proses hukum yang ada.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib mengungkapkan, perkara ini sudah tidak ada sangkut pautnya terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, tahapan pemilu sudah usai. Yang ada, jika nanti perkara itu sudah inkrach masuknya kepada Undang Undang MD3.
“Ini kan sudah menjadi dewan definitif. Kalau memang benar demikian, maka yang digunakan adalah UU MD3 terkait PAW,” tambah Qorib.
Kasus dugaan ijazah palsu milik caleg terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo, menuai protes. Caleg terpilih itu disebutkan dari Partai Gerindra atas nama Abdul Kadir,warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, menggunakan ijazah yang diduga palsu di pendidikan Paket C, dan saat ini tengah ditangani kepolisian Polres Probolinggo. Abduk Kadir dilantik pada 30 Agustus 2019. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Probolinggo |