KPK Hibahkan Barang Rampasan kepada Pemda DIY
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerima hibah barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang hibah itu berupa bangunan dan tanah senilai Rp 19,5 miliar yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi yang diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bangunan dan tanah itu berada di kawasan Kampung Patehan senilai Rp 4,4 miliar dan kampung Langenastran senilai Rp 15,4 miliar. Harta rampasan tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam kasus korupsi Simulator SIM yang menjerat petinggi Polisi Djoko Susilo pada 2014 lalu.
Advertisement
Penyerahan harta rampasan itu dilakukan dengan penandatanganan MoU dan Prasasti antara KPK dengan Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, saat ini KPK tengah berupaya keras dalam mengelola barang barang sitaan atau rampasan dari hasil tindak pidana korupsi. Barang rampasan yang dikembalikan kepada negara dengan bersinergi dengan Kementerian Keuangan RI.
“Untuk kasus harta sitaan berupa rumah di kawasan dalem Beteng Keraton Yogyakarta, KPK menyerahkan kepada pihak Pemda DIY. Sehingga, harta tersebut kembali kepada pemerintah,” kata Saut.
Saut menambahkan, KPK memiliki tugas untuk menyelamatkan aset aset pemerintah yang menjadi barang bukti dalam berbagai kasus korupsi yang terjadi. “Semoga harta rampasan KPK yang diserahkan kepada Pemda DIY dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau pemerintah daerah,” terang Saut.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengapresiasi langkah KPK yang telah menyerahkan harta rampasan Pemda DIY. Sebab, harta rampasan tersebut berada di kawasan dalem Beteng yang merupakan kawasan heritage dan kawasan budaya dimana terdapat banyak bangunan dan situs bersejarah bangsa ini.
Pemda DIY, lanjut Sultan, sedang berusaha membeli berbagai bangunan yang memiliki nilai budaya dan sejarah. Sehingga, tidak di kuasai oleh pihak asing. Salah satu contoh ialah bangunan warung sate Puas yang berada di Kampung Gamelan yang menjadi pusat pertemuan antara pejuang pejuang kita pada masa perang dahulu.
“Pemerintah berkewajiban untuk menjaga dan memelihara bangunan bersejarah,” kata Sultan.
Keberadaan bangunan hasil hibah KPK kepada Pemda DIY dari rampasan tindak pidana korupsi akan dipergunakan untuk kepentingan warga. Tempat tersebut juga dapat dipergunakan untuk berbagai komunitas sebagai tempat pertemuan masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |