Soal Tarif Naik, BPJS Kesehatan Jember: Tunggu Perpres

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepastian rencana kenaikan tarif iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ditunggu banyak pihak. Tidak terkecuali oleh kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah.
Seperti Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jember, Jawa Timur.
Advertisement
Antokalina Sari Verdiana, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember memastikan bahwa kenaikan tarif iuran bagi peserta JKN belum diterapkan.
Hal tersebut karena hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyesuaian tarif itu belum ada.
"Jadi sampai sekarang besaran tarif iuran masih menggunakan Perpres yang lama. Yakni Perpres 82 tahun 2018," kata Anto, sapaan akrab Antokalina saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2019).
Dia mengatakan bahwa rencana kenaian tarif tersebut telah melalui berbagai macam kajian oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Di antaranya kemampuan peserta dalam membayar itmuran, jumlah peserta, jumlah kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan, hingga jumlah dan jenis kasus kesehatan yang diderita peserta JKN.
"Menurut regulasi, setiap dua tahun sekali akan ada evaluasi untuk penyesuaian tarif iuran. Pertimbangannya termasuk inflasi dan nilai ekonomi," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, penyesuaian tarif hingga menjurus kepada kenaikan tarif iuran itu tampak sulit terelakkan.
Itu lantaran besaran pengeluaran yang dilakukan BPJS Kesehatan jauh lebih besar daripada penerimaan iuran dari peserta. Sehingga menyebabkan lembaga plat merah itu mengalami defisit hingga triliunan Rupiah.
"Jika pengeluaran dan pemasukan seimbang tentu tidak ada defisit," ujar Anto.
Selain besaran tarif iuran peserta yang kecil, Anto mengatakan bahwa kesadaran peserta JKN untuk membayar iuran dengan tertib masih rendah.
"Di Jember dan Lumajang, tingkat kolektabilitas iuran baru 61,14 persen," ungkapnya.
Sebagai informasi, besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah kepada DPR yakni peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara untuk kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jember |