Peristiwa Daerah

Sushi Tei Gugat Kusnadi Rahardja Atas Pemblokiran Rekening

Senin, 09 September 2019 - 19:31 | 150.55k
Sidang gugatan Sushi Tei Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FOTO: Istimewa for TIMES Indonesia).
Sidang gugatan Sushi Tei Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (FOTO: Istimewa for TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat mantan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja atas perbuatannya yang melawan hukum dengan memblokir rekening STI. Pemblokiran tersebut telah menimbulkan kerugian materiil serta merusak reputasi STI.

Dalam persidangan perdana perkara nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum STI, James Purba mengatakan, tindakan KR yang meminta sejumlah bank untuk memblokir rekening STI bertentangan dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) karena saat itu dia sudah diberhentikan sementara. 

Advertisement

“KR secara melawan hukum masih mengaku sebagai Presiden Direktur dan menggunakan kop surat STI untuk meminta bank melakukan pemblokiran,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Jakarta, Senin (9/9/2019). 

Pemblokiran rekening tersebut diakui menimbulkan kerugian bagi STI karena terpaksa meminjam uang dari pihak ketiga sebesar USD 1,3 juta (Rp 18 miliar) dengan bunga yang tinggi untuk biaya operasional, termasuk untuk membayar gaji karyawan, pajak, pemasok dan lainnya. Perbuatan KR juga telah menimbulkan kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi STI di mata mitra maupun bank. 

“Atas kerugian yang ditimbulkan tersebut, STI menuntut Tergugat untuk membayar secara penuh (berikut bunga) kerugian materiil sebesar USD 1.812.000 dan kerugian immaterial sebesar USD 333.000,” ucap James.

Perkara berawal ketika terjadi perubahan kepemilikan saham di Sushi Tei Pte Ltd (Singapura), selaku pemilik 60% saham STI. Saat proses due diligence, terungkap bahwa KR yang juga pemilik 24% saham STI, ternyata memiliki saham di sejumlah perusahaan dengan bisnis yang sama dengan STI. 

“Pada Maret 2018, KR mengaku hanya memiliki saham di STI. Namun, tiga bulan kemudian dia menyatakan tidak mampu lagi mengelola STI dan bermaksud menjual sahamnya karena memiliki saham di sejumlah perusahaan lain. Hal ini membuat Mizuho sebagai pemegang saham mayoritas Sushi Tei Singapura kaget dan menganggap KR sebagai kompetitor,” tutur James.

Pertengahan 2018, atas permintaan pemegang saham mayoritas, dilakukan internal audit yang hasilnya menemukan adanya masalah pengelolaan STI yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) terutama oleh KR sebagai Presiden Direktur (Presdir). Berdasarkan hasil internal audit, Dewan Komisaris STI pada 2 Juli 2019 mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara KR dari jabatannya.

Tidak terima dengan keputusan Dewan Komisaris, KR pada 18 Juli 2019  mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada 13 pihak, termasuk STI, melalui PN Jakarta Selatan. Selain itu, KR masih mengaku sebagai Presdir dan mengirimkan surat dengan kop surat STI ke sejumlah bank untuk memblokir rekening STI.

Sesuai UU PT, hasil Rapat Dewan Komisaris harus ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).  Maka, pada 22 Juli 2019  dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan KR secara permanen. KR tidak menerima keputusan tersebut karena menganggap RUPSLB tidak sah sehingga dia kembali mengajukan gugatan kepada STI pada 8 Agustus 2019.

“Pemberhentian KR secara permanen melalui RUPSLB yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana pemegang saham yang mewakili 76% saham menyetujui pemberhentian KR.  Sebagai Presdir, sebenarnya KR punya kesempatan untuk membela diri apabila hadir saat RUPSLB. Namun, KR tidak hadir dan mengirimkan kuasa hukum untuk hadir mewakilinya sebagai pemegang saham,” papar James.

Menurut James, pemberhentian KR dilakukan demi keberlangsungan usaha STI dengan beberapa alasan. Pertama, KR tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Presdir. Kemudian, KR memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. 

Selanjutnya, KR telah menghambat operasional dan merugikan STI dengan meminta bank memblokir rekening STI. Akibat pemblokiran tersebut, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar USD 1,3 juta dengan bunga 24% per tahun. 

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan Sushi Tei terhadap mantan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja alias KR kemarin ditunda sampai dengan pekan depan, karena masih ada berkas-berkas yang belum dilengkapi oleh masing-masing pihak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES