Peristiwa Daerah

Marak Tambang Ilegal di Tuban, Ini Tanggapan Kepala ESDM Jatim

Minggu, 29 September 2019 - 23:08 | 127.76k
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Setiadjit, Minggu, (29/09/2019) (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Setiadjit, Minggu, (29/09/2019) (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (ESDM Jatim), Setiadjit menegaskan pihaknya bakal melakukan pembinaan atas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di sebagian besar wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Tuban.

Pasalnya, selain melanggar undang-undang lingkungan hidup, aktivitas penambangan liar juga menabrak regulasi kewajiban perpajakan.

Advertisement

"Ada ratusan tambang Ilegal se-Jawa timur. Sedangkan untuk di daerah Tuban terdapat 40 persen ilegal dan 60 persen legal," ucap Setiajit seusai melakukan pendaftaran dirinya sebagai bupati di kantor DPD Nasdem Tuban, Minggu, (29/09/2019).

Guna menyikapi maraknya aktivitas pertambangan ilegal, Dinas ESDM Jatim, telah bekerjasama dengan Polda Jatim dan polres setempat untuk mengambil tindakan tegas. "Akan kita lakukan tindakan persuasif. Jika, mau mengurus perizinan pertambangan dinas siap bantu. Kalau, tidak mau mengurus perizinan akan diberhentikan dan ditindak," tegasnya.

Disampaikan Setiajit, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di daerah wilayah Jatim, salah satunya disebabkan karena belum maksimalnya pengawasan dari dinas terkait di wilayah setempat. "Pemkab ada Dinas Lingkungan Hidup, dinas juga harus mengawasi aktivitas penambangan ilegal tersebut," imbuhnya.

Tak hanya melanggar UU 32/2009. Penambangan secara ilegal juga merugikan daerah atau provinsi. Karena, pelaku ilegal eksplorasi SDA ditengarai juga menghindari pajak negara sesuai amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang perpajakan.

"Kalau ada eksplotasi sumber alam ilegal, berarti juga tidak ada pemasukan pajak untuk provinsi. Harusnya ditangkap dong. Namun, ada juga kontribusi pajak masuk di kabupaten bukan ke pemprov. Karena, kewenangan dan perizinan pertambangan tidak semata - mata langsung ke provinsi Jatim," paparnya

Pria kelahiran Tuban ini, juga menyoal mekanisme permohonan perizinan aktivitas tambang SDA. "Harus ada rekomendasi dari Bupati lewat perizinan dinas lingkungan hidup setempat. Kita (ESDM Jatim.red) mempunyai kewenangan waktu selama 17 x 2 atau 34 hari berkas permohonan perizinan pertambangan tersebut dapat dikeluarkan," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES