Peristiwa Daerah

RSI Garam Gelar Diskusi Soal Alternatif Penyeselesaian Sengketa Medis

Rabu, 02 Oktober 2019 - 20:11 | 88.48k
Ketua IDI Sumenep dr.Abdul Aziz,Sprad pada  acara diskusi publik di hall RSI GARAM Kalianget, Selasa (02/10/19).
Ketua IDI Sumenep dr.Abdul Aziz,Sprad pada acara diskusi publik di hall RSI GARAM Kalianget, Selasa (02/10/19).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Rumah Sakit Islam Garam (RSI Garam) Kalianget menggelar diskusi 'Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis' di RSI Garam Kalianget Selasa (01/10/19). Diskusi publik ini untuk memberi pemantapan ke seluruh anngota IDI Sumenep dan dokter di lingkungan RSI Garam.

Tampak hadir di acara ini Direktur RSI Garam Kalianget, dr. Budi Herlambang dan dokter senior di lingkungan RSI Garam. Sementara dua pemateri yaitu dr. Rifmi Utami M.Kes. Med dan pakar hukum muda Sumenep, Rausi Samorano, SH,MH, MM juga hadir di tengah sekitar 100 peserta anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sumenep.

Advertisement

RSI-GARAM-b.jpg

Dalam materinya, dr. Rifmi Utami menjelaskan soal penyelesaian sengketa medis berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurutnya, dalam UU tersebut menekankan mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif. Namun, tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan melalui alternatif lain.

"Sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi. Juga bisa diselesaikan melalui seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator," paparnya.

Apabila cara menggunakan penasehat ahli maupun mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.

RSI-GARAM-c.jpg

Sementara pakar hukum muda sekaligus Ketum Peradi Madura Raya, Rausi Samorano,SH, MH, MM, mengatakan penyelesaian sengketa medis bisa lewat jalur litigasi maupun non Litigasi.

Dalam litigasi bisa berbentuk pidana, perdata dan non litigasi melalui jalur Alternative Dispute Resolution (ADR) yaitu berbentuk negosiasi, mediasi, konsiliasi serta konsultasi dan penialaian ahli.

"ADR adalah jalur lebih cepat, hemat dan win-win solution," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum IDI Sumenep, Dr Abdul Aziz, SpRad mengapresiasi RSI Garam menggelar diskusi tersebut. Dia juga menilai tepat RSI Garam Kalianget yang punya kuasa hukum untuk mengantisipasi sengketa hukum. "Ini sangat menguntungkan bagi para dokter di kabupaten Sumenep. Harapannya agar setiap rumah sakit ada kuasa hukumnya," katanya  kepada TIMES Indonesia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES