Peristiwa Daerah

Sengketa Sushi-Tei Merambat ke Ranah Pidana

Kamis, 03 Oktober 2019 - 18:55 | 231.08k
Sushi-Tei Indonesia. (FOTO: Istimewa).
Sushi-Tei Indonesia. (FOTO: Istimewa).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sengketa antara PT Sushi-Tei Indonesia (STI) dengan mantan Presiden Direktur (Presdir) Kusnadi Rahardja (KR) tidak hanya berlangsung di ranah perdata, tetapi juga merambat ke masalah pidana. Diketahui, STI telah melaporkan mantan presdirnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan pada 26 Juli 2019. 

James Purba, kuasa hukum STI mengatakan, pihaknya mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya sehubungan dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan KR setelah diberhentikan dari jabatannya, yaitu dengan membuat, menandatangani serta mengirimkan surat menggunakan kop surat resmi perusahaan ke sejumlah bank, di antaranya BRI, Bank OCBC NISP, Mandiri, CIMB Niaga, BCA dan dan lainnya, pada 15 dan 16 Juli 2019.

Advertisement

 “Isi surat itu meminta bank melakukan pembatalan Account Signature dan pemblokiran rekening perusahaan serta memerintahkan bank tidak melayani permintaan ataupun instruksi dari anggota direksi lain ataupun anggota komisaris perusahaan,” paparnya.
 
Menurut James, dampak dari  tindakan terlapor adalah pemblokiran yang dilakukan oleh bank terhadap rekening STI yang mana hal ini merugikan STI karena tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran kepada karyawan, pihak ketiga bahkan kepada pihak otoritas perpajakan. Tindakan terlapor tersebut secara nyata telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Dalam kasus ini, terlapor telah melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan kepada publik dengan mengatakan seolah-olah terlapor adalah pihak yang berhak atas rekening-rekening bank pelapor, padahal terlapor telah secara resmi diberhentikan dari jabatanya selaku Direktur Utama pelapor. Apa yang dilakukan terlapor juga merupakan tindakan yang melawan dan melanggar hak pelapor sebagai pemilik rekening,” papar James.

Dia melanjutkan, perbuatan terlapor juga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaiamana tertuang dalam Pasal 263 KUHP. Dalam kasus ini, terlapor  pada 2 Juli 2019 telah diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris STI. Pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 106 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan dengan sementara Direktur Perseroan.

“Dengan diberhentikannya sementara Terlapor dari jabatannya maka sudah sepatutnya Terlapor tidak dapat lagi melakukan pengurusan atau tindakan-tindakan yang mewakili kepentingan pelapor. Namun faktanya, terlapor justru secara melawan hukum tidak mematuhi pemberhentian sementara tersebut dan membuat, menandatangani serta mengirimkan surat dengan menggunakan kop surat resmi perusahaan kepada bank yang meminta pembatalan Account Signature dan pemblokiran rekening perusahaan,” tutur James.

KR untuk kedua kalinya diundang sebagai terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini. Namun, KR kembali tidak bisa memenuhi undangan tersebut. 

“Kami mengetahui adanya laporan tersebut, namun untuk jadwal hari ini kami memang meminta penundaan setidaknya sampai pekan depan,” ujar Yefikha, kuasa hukum Kusnadi Rahardja. 

Yefikha enggan berkomentar lebih jauh terakait apakah kliennya benar melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan sebagaimana yang dilaporkan. "Yang pasti,  kami siap menghadapi pelaporan itu dan kami menghargai proses hukum dan kami akan memberikan penjelasan pada waktunya," ucap Yefikha.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Komisaris STI pada 2 Juli 2019 mengadakan rapat yang memutuskan untuk memberhentikan sementara KR dari jabatannya. Sesuai UU Perseoan Terbatas, hasil Rapat Dewan Komisaris harus ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Maka, pada 22 Juli 2019 dilaksanakan RUPSLB dengan keputusan memberhentikan KR secara permanen.

Pemberhentian KR dilakukan demi keberlangsungan usaha STI dengan beberapa alasan. Pertama, KR tidak lagi mampu dan mau melakukan kewajibannya sebagai Presdir. Kemudian, KR memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Selanjutnya, KR telah menghambat operasional dan merugikan STI dengan meminta bank memblokir rekening STI. Akibat pemblokiran tersebut, STI harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar USD 1,3 juta (Rp18 miliar) dengan bunga 24% per tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES