Peristiwa Daerah

Tak Puas Putusan PN Banyuwangi, Korban Penganiayaan Tempat Hiburan Mascot Tempuh Banding

Rabu, 09 Oktober 2019 - 22:18 | 198.19k
Stefanus, Korban penganiayaan di tempat hiburan Mascot, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Stefanus, Korban penganiayaan di tempat hiburan Mascot, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Stefanus, korban penganiayaan di tempat hiburan Mascot, Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, mengaku akan menempuh banding.

Dia tak puas lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang di Ketuai Heru Setiyadi SH, bersama dua hakim anggota I Gusti Ayu Akhiryani SH dan Wahyu Widodo SH, MH, hanya menjatuhkan vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan terhadap terdakwa, Agus Iriyanto alias Aik.

Advertisement

Padahal, dalam perkara Penganiayaan dengan Nomor Perkara 522/Pid.B/2019/PN Byw, tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyo Santoso SH dan Ari Dewanto SH menuntut 6 bulan kurungan penjara.

“Korban tidak puas dengan putusan majelis hakim, sehingga meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melakukan banding," ungkap Stefanus melalui kuasa hukumnua, Eko Sutrisno SH, Rabu (9/10/2019).

Kacamata Eko, dia merasa ada kejanggalan dalam keputusan Majelis Hakim PN Banyuwangi, dalam perkara ini. Terlebih sebelumnya, perkara serupa hampir bisa dipastikan divonis kurungan penjara. Untuk itu, sebagai bentuk menghormati putusan Majelis Hakim, dia pun mengambil langkah banding.

“Ya kami merasa aneh saja, kenapa perkara ini dalam putusan hanya di vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, ini berarti kan pelaku tidak ditahan, padahal rata-rata kasus yang serupa selalu divonis kurungan penjara,” ungkapnya.

Kecurigaan Eko bukan tanpa alasan. Dalam kasus kliennya, keputusan Majelin Hakim PN Banyuwangi, nampak bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Bukan hanya Aik, selaku terdakwa nampak selalu berbelit-belit. Tapi, owner tempat hiburan Mascot tersebut juga diduga telah melakukan kebohongan. Atau juga bisa dibilang mengarah pada pengakuan palsu.

“Sebagai contoh saat di depan persidangan terdakwa mengatakan jika dirinya tidak pernah dihukum, padahal dari hasil penelusuran kami, Aik selaku terdakwa pernah dihukum terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dalam mencari keadilan, pihaknya akan mengirim surat pengaduan ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam perkara peradilan.

"Dengan putusan seperti itu, maka kami akan mengirim surat pengaduan ke pihak-pihak yang terkait diatasnya, tujuan kami tak lain hanya ingin mencari keadilan yang se adil-adilnya,” tegas Eko.

JPU Kejari Banyuwangi, Mulyo Santoso SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh banding atas kasus penganiayaan terhadap Stefanus. “Kita akan banding,” singkatnya.

Namun sayang, Heru Setiyadi SH selaku humas PN Banyuwangi yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim pada perkara penganiayaan tempat hiburan Mascot, belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, dia tidak menjawab. Begitu juga saat diberi pertanyaan via pesan singkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES