Advertisement
Peristiwa Daerah

Akibat Tidak Kantongi Kelengkapan Izin Usaha, Enam Karaoke di Pamekasan Ditutup 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menutup enam tempat karaoke di wilayah kota Gerbang Salam,Jumat (18/10/2019).

TIMES Indonesia,
Akibat Tidak Kantongi Kelengkapan Izin Usaha, Enam Karaoke di Pamekasan Ditutup 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menutup enam tempat karaoke di wilayah kota Gerbang Salam, Jumat (18/10/2019). (FOTO: Akhmad Syafii/TIMES Indonesia)
A-AA+

PAMEKASAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menutup enam tempat karaoke di wilayah kota Gerbang Salam,Jumat (18/10/2019).

Sementara enam tempat karaoke yang ditutup tersebut berada di beberapa titik diantaranya; Putri, Pujasera dan Dapur Desa, Karya Kita, King Wan's dan Wiraraja.

Advertisement

Pantauan Wartawan TIMES Indonesia di setiap pintu room karaoke diberi tempelan stiker berwarna hijau dengan tulisan 'Tempat Karaoke Ini Ditutup'. Serta di bawahnya terdapat tulisan poin-poin tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.

Plt Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, enam tempat karaoke itu ditutup lantaran tidak memiliki izin.

Selain tidak memiliki izin, enam tempat karaoke tersebut ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, di antaranya Perda nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik, Perda nomor 2 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

"Enam tempat karaoke itu ditutup karena juga melanggar Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tandasnya.

Semua itu pihaknya lakukan demi terwujudnya Pamekasan Hebat, Pamekasan Cantik yang tertib dan tentram.

Advertisement

"Saya imbau kepada masyarakat Pamekasan, mari ikut menjaga fasilitas umum yang ada dan jangan lagi menggunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang tidak diperkenankan atau dilarang, seperti menempatkan barang dagangan sembarangan, parkir di trotoar dan lain lain," imbaunya.

Selanjutnya, ia mengajak kepada masyarakat Pamekasan untuk turut serta mendukung tertib dalam membuka usaha. Artinya, sebelum membuka usaha, izin dahulu dilengkapi baru buka usaha.

"Tolong konsep aturan itu jangan dibalik, buka usaha dulu, baru mengurus izin. Itu salah," ungkap Kusairi mantan camat Batumarmar.

Bahkan dengan ditutupnya ke enam tempat karaoke tersebut, Kusairi berharap adanya kesadaran bersama dari masyarakat Pamekasan untuk memajukan Pamekasan Hebat yang taat aturan dalam membuka usaha.

Tidak hanya itu, Kusairi juga berjanji, pihaknya akan turun langsung ke semua sektor usaha untuk melakukan pengecekan terkait kelengkapan izin usaha.

"Ke depan, kami tidak hanya akan melakukan penutupan di tempat karaoke saja, tapi semua tempat usaha yang tidak mengantongi kelengkapan izin usaha, akan kami tutup," ujar Plt Kasatpol PP Pamekasan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisAkhmad Syafii Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia