Upaya Kejari Bontang Maksimal, Mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Tertangkap
TIMESINDONESIA, BONTANG – Buronan kasus korupsi dana Perusda AUJ Bontang, Dandi Priyo Anggono akhirnya ditangkap di Madiun, Selasa (22/10/2019) dini hari.
Dandi sebagai mantan direktur Perusda AUJ Bontang ini diciduk di Kota Madiun, Jawa Timur oleh Tim Kejari Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Kasi pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto menjelaskan, Dandi di tahan di Polres Kota Madiun dan sedang dalam proses keberangkatan ke Bontang agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tertangkap selasa dini hari, sekarang kami periksa kesehatannya sebelum diberangkatkan ke Bontang," ujar Yudo Adiananto kepada Bontang TIMES, Kamis, (24/10/2019).
Selama masa pelarian belum diketahui aktivitasnya selama ini, akan tetapi dapat dikabarkan Dandi menggunakan nama samaran yani Deny Priyono yang berdomisili di Samarinda.
Kasus yang menimpa Dandi berupa penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) tersebut di ketahui telah merugikan negara sebesar Rp8,05 miliar.
Kasus Dandi ini menjadi fokus Kejari Bontang untuk menuntaskannya hingga melakukan upaya dengan berkoordinasi ke gedung bundar Jampidsus AMC dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut membuahkan hasil hingga akhirnya mantan Dirut Perusda AUJ Bontang, Dandi Priyo Anggono di tangkap. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : Bontang TIMES |