Peristiwa Daerah

Simpatisan Sukoiri Konsultasi Persyaratan Pencalonan Independen ke KPUD Gresik

Senin, 28 Oktober 2019 - 19:49 | 74.29k
Simpatisan M Sukoiri saat mendatangi Kantor KPUD Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Simpatisan M Sukoiri saat mendatangi Kantor KPUD Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Sejumlah relawan Kades Sidowungu, Kecamatan Menganti M Sukoiri mendatangi Kantor KPUD Gresik, Senin (28/10/2019). Mereka konsultasi soal persyaratan pencalonan bupati dalam pemilihan bupati atau Pilbup Gresik 2020 mendatang.

Sembari membawa pigura berisi foto Sukoiri, para relawan melakukan audiensi bersama ketua didampingi komisioner KPUD Gresik.

Advertisement

Puluhan orang yang menamakan dirinya sebagai 'Relawan Perubahan' itu dari berbagai elemen diantaranya perwakilan komunitas buruh, pemancing, serikat pekerja, klub motor, santri, wong bodho, anak jalanan, dan lainnya.

Ketua Relawan Perubahan Warsono mengungkapkan ia sengaja mendatangi KPU untuk berkonsultasi soal persyaratan untuk bakal calon bupati melalui jalur independen. "Ini kami konsultasi ke KPU, apa saja syarat untuk bisa maju lewat jalur independen," katanya.

Dikatakan Warsono, para relawan yang terdiri dari berbagai elemen ini mendorong Kades Sidowungu M Sukoiri bisa maju Pilbup. "Kami yakin sosok Sukoiri bisa menjadi bupati," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Ahmad Roni mengaku untuk bisa maju dalam Pilbup Gresik lewat jalur independen ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti adanya dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan KTP.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ditambahkan Roni ada berbagai persyaratan yang harus dilakukan bakal calon .

Syarat dukungan bagi calon perseorangan (independen) yang maju dalam pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih tetap (DPT).

“DPT Kabupaten Gresik, masuk ketegori 7,5 persen sebab hak pilihnya mencapai 500 ribu-1 juta. Kalau diangkakan, maka jumlah dukungannya sekitar 60 ribu lebih dukungan yang harus dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,” ungkapnya.

Dukungan itu, lanjut Ketua KPUD Gresik ini, tidak hanya terkelompok dalam satu tempat atau wilayah, namun harus menyebar. "Harus tersebar minimal pada 50 persen wilayah yang ada di Kabupaten Gresik," tambahnya dihadapan relawan M Sukoiri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES