10 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Lamongan, Satu Diantaranya akan Menikah

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Hari-hari menjelang pernikahan biasanya dihabiskan untuk mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan momen sakral tersebut. Namun hal itu tidak berlaku bagi Dimas Bayu Pamungkas, yang justru mendekam di sel tahanan Polres Lamongan, menjelang hari pernikahannya, lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba.
Padahal hari pernikahan pemuda berusia 19 tahun asal Desa Slaharwotan, Ngimbang, Kabupaten Lamongan tersebut sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
Advertisement
"Iya, mau nikah, sudah direncanakan lama," kata Dimas saat berada di Mapolres Lamongan, Selasa (5/11/2019).
Namun Dimas masih beruntung, meski saat ini tengah tersandung masalah hukum, namun orang tua calon istrinya masih merestui dan akan tetap melangsungkan pernikahannya.
"Pacaran 2 tahun. Masih direstui, Calon istri asal tetangga desa," ujarnya.
Pernikahan Dimas dengan calon istrinya itu pun rencananya akan dilaksanakan di Mapolres Lamongan.
"Tentu kita akan fasilitasi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalug.
Selain Dimas, Satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan 9 pengedar narkoba lain dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Mereka diantaranya Mirwan Adi Romadlon (22), Rozaq Loranthifolia Dewantoro (19), Helmi Yudi (43), Mohamad Nizar (27), Bary (26) Kusnindar (33), semuanya warga Lamongan.
Sedangkan sisanya adalah Heri Sucoko (37), Qomarudin (37) serta Soejanto (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Jombang.
"Pengungkapan ini selama 2 minggu, mulai tanggal 20 Oktober sampai 2 November 2019. Ada 10 tersangka dari 5 kasus," tutur Feby.
Dari 10 tersangka, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L 6100 butir, sabu-sabu 9,3 gram dan pil karnopen 1000 butir, 10 buah Handphone, 2 sepeda motor, 2 mobil, 1 timbangan digital, 4 buah pipet, 3 buah alat hisap sabu serta uang tunai Rp 1.029.000.
"Untuk sabu-sabu kita terapkan ndang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ucap Feby.
Sementara untuk narkoba jenis pil karnopen dan dobel L, dijerat dengan udang-undang nomor 36 tahu 2009 tentang kesehatan, pasal 106 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih lanjut Feby menambahkan, Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan akan memburu pengedar narkoba yang masih berkeliaran. "Kasus ini tentunya masih akan terus kita dalami untuk kita kembangkan," kata Feby. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Lamongan |