Reskrim Polsek Pasean Pamekasan Amankan 2 Tersangka Narkotika
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Tim reskrim Polsek Pasean telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 1 gram, yang terbungkus rokok di Jalan Raya Tlontoraja Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jumat (15/11/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara identitas kedua tersangka diantaranya
BS (27) dan JN (21) keduanya berasal dari Dusun Ares tengah, Desa Belluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep
Sedang barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya jaket milik tersangka Busa'i. Bungkus rokok merk Sampoerna Mild 16, yang berisi narkoba jenis Sabu, seberat 1 gram. Barang bukti selanjutnya berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 -, pecahan uang kertas Rp 20.000 satu lembar, Rp 10.000 satu lembar, dan Rp 5000 empat lembar.
"Kedua Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Pamekasan, guna Proses sidik lebih lanjut," ungkap Kasubbaghumas Polres Pamekasan Iptu Nining Dyah PS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polres Pamekasan menjerat kedua orang tersangka asal Kabupaten Sumenep itu dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Madura |