Peristiwa Daerah

Usai Dilantik, Kades Seneporejo Banyuwangi Pecat Belasan Ketua RT

Senin, 25 November 2019 - 20:33 | 358.94k
Surat pemecatan massal 13 orang Ketua RT dan 1 orang Ketua RW di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Surat pemecatan massal 13 orang Ketua RT dan 1 orang Ketua RW di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Usai dilantik, berbagai gebrakan dilakukan para Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi. Begitu juga dengan Kades Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Markus Ardianto.

Namun bedanya, gebrakan Kades lain tentang konsolidasi pasca Pilkades. Langkah inovasi dan program positif. Kades Seneporejo justru mengawali rekam jejak kepemimpinannya dengan melakukan pemecatan massal terhadap 13 orang Ketua RT dan 1 orang Ketua RW.

Advertisement

Tak pelak, yang mencuat justru kegaduhan dan berujung buah bibir tak sedap di masyarakat.

“Kades kami memang luar biasa, apalagi kabarnya pemecatan dilakukan secara sepihak, tidak pernah ada surat peringatan dan lainnya,” ucap P, warga setempat, Senin (25/11/2019).

Data di lapangan, 13 orang Ketua RT yang ujug-ujug dipecat berasal dari wilayah Dusun Senepo Krajan dan Silir Krombang. Dan 1 orang Ketua RW yang juga dipecat berasal dari Dusun Senepo Krajan.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Seneporejo, Markus Ardianto, mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemecatan massal terhadap 13 orang ketua RT dan 1 orang Ketua RW.

Menurutnya, sesuai Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, jabatan Ketua RT dan RW bisa di evaluasi setiap 5 tahun sekali. 

“Jadi bisa lanjut bisa tidak,” kata Kades Markus.

Padahal, sesuai Pasal 12, ayat 1, Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, tegas menyebut bahwa hubungan RT dan RW dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. Dan pada praktiknya, seorang Ketua RT dan RW, dipilih oleh masyarakat. Atau sama dengan jabatan Kades, yang juga dipilih oleh masyarakat.

Dalam pemecatan massal di wilayahnya, Kades Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Markus Ardianto, juga menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan serta uang insentif yang menjadi hak para Ketua RT dan RW. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES