Advertisement
Peristiwa Daerah

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi 12 WNA Sepanjang 2019

Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) sepanjang 2019. 

TIMES Indonesia,
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi 12 WNA Sepanjang 2019
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Jl Mastrip No.45 Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 
A-AA+

BLITAR Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) sepanjang 2019. 

Muhammad Akram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan 15 WNA tersebut yakni 5 orang warga Negara Bangladesh, 1 orang warga Negara Timor Leste, 1 orang warga Negara Lebanon, 3 orang warga Negara Malaysia, dan 2 orang warga Negara Jepang.

Advertisement

"Kita juga memberikan denda pembayaran kepada 1 orang warga Negara Thailand lantaran overstay selama 12 hari," terang Akram pada konferensi pers, jumat (6/12/2019).

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga menangguhkan 207 permohonan paspor dan 161 penundaan. Penundaan tersebut dilakukan karena menurut Akram, permohonan paspor dicurigai digunakan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

"Penundaan itu artinya kami berikan kesempatan bagi pemohon untuk melengkapi persyaratan. Tapi yang kita tangguhkan, identitas kami serahkan ke Ditjen Keimigrasian untuk tidak diberikan paspior selama 6 bulan, setahum atau dua tahun," jelasnya. 

Lebih lanjut, Akram mengatakan, penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Blitar pada tahun 2019 sejumlah 23.721. Menurut Akram, pihaknya juga melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 151, penerbitan izin tinggal terbatas sebanyak 143 dan penerbitan izin tinggal sebanyak 9.

"Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Blitar juga berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan permohonan paspor maksimal 2 jam, jika melebihi waktu itu pemohon mendapatkan kompensasi berupa makan siang," ulasnya.(*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muhammad Sholeh
PenulisMuhammad SholehBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia