Polda Jatim Bongkar Kasus Penimbunan BBM di SPBU Bangkalan

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Jatim berhasil membongkar kasus penimbunan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubisi jenis solar tersebut, dilakukan pada Jumat 6 Desember 2019. Selain mengamankan enam orang tersangka, polisi juga menyita 1,5 ton BBM jenis solar.
Advertisement
"Modusnya, solar dipindah dari SPBU menggunakan kendaraan truk yang telah dimodifikasi," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, ketika pers rilis di SPBU Kecamatan Blega, Rabu (11/12/2019).
Dijelaskan, identitas para tersangka yaitu Tindah (pembeli solar), Supriyono (sopir truk), Khoirul Anam (kernet truk), Nur Hidayat dan Moh Nur Wahyudi (pengawas SPBU), serta M Sukri (operator SPBU). Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kasus penimbunan BBM ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan," imbuhnya.
Lebih jauh Luki menjelaskan, dalam sepekan mereka menimbun BBM sebanyak tiga kali dengan jumlah total 15 ton solar untuk dijual kembali ke perusahaan industri di Madura. Kejahatan penyalahgunaan bahan bakar ini, sudah berlangsung setahun.
"Jadi, selama satu tahun mereka menimbun 2.160 ton BBM jenis solar bersubsidi," terangnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus penimbunan BBM di SPBU Kecamatan Blega merupakan pengembangan dari kasus penimbunan BBM di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep pada 19 November 2019.
Polda Jatim menjerat para tersangka penimbunan BBM dari SPBU Bangkalan tersebut dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. "Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda 6 miliar," ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Madura |