Polsek Perak Kembali Amankan Pengedar Narkoba Jenis Pil Double L

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Polsek Perak, Kabupaten Jombang pada Rabu (11/12/2019) mengamankan EW karena diketahui mengedarkan narkoba jenis Pil Dobble L.
Kepada TIMES Indonesia, Kapolsek Perak, AKP Untung Sugianto mengatakan, EW ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Balong Besuk, Kecamatan Diwek, Jombang.
Advertisement
"Kami mengamankan barang bukti. Satu plastik yang berisikan 871 butir pil doble L. Uang tunai sebesar Rp 275.000. Dua buah smartphone," katanya.
Untung menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 lalu, anggota Unit Reskrim Polsek Perak berhasil menangkap tersangka HS karena mengedarkan pil dobel L.
Nah, dari penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan diketahui bahwa dirinya mendapat pil dobel L dari EW.
Dari keterangan tersebut, Polres Perak langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pengedar narkoba tersebut. "EW dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis dobel L tanpa izin," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jombang |