Peserta Tes CPNS Tuban yang TMS Bisa Ajukan Klarifikasi, Ini Caranya

TIMESINDONESIA, TUBAN – Pengumuman seleksi CPNS 2019 telah resmi diumumkan. Dari total 6.832 pelamar Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur sejumlah 6.258 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sebanyak 574 orang tidak lulus administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Alhamdulillah, hasil sudah keluar. Yang TMS sejumlah 574 orang dan MS sejumlah 6.258 orang dari total pendaftar 6.832," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban, Nur Hasan saat dikonfirmasi, Selasa, (17/12/2019).
Advertisement
Setelah pengumuman tersebut, selanjutnya ada masa atau waktu sanggah selama 3 hari, mulai 16-19 Desember 2019.
"Selama waktu sangga, peserta yang tidak lolos seleksi bisa klarifikasi atau mengetahui kenapa di TMS," jelasnya.
Disampaikan, proses sanggahan melalui tahap Masa Sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan Masa Sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa Masa Sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni. Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverifikasi oleh panitia pelaksana seleksi CPNS Instansi. Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
"Dan kaitannya informasi penerimaan CPNS 2019, lebih jelasnya juga bisa dilihat di pengumuman sscn.bkn.go.id," pungkas Kepala BKD Tuban, Nur Hasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Tuban |