
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan tampil dengan model baru dengan bentuk kartu. Model baru ini dipastikan akan berlaku mulai 2021.
Dengan model kartu ini, STNK akan terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung yang lain. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra mengungkapkan STNK model baru tersebut akan memudahkan pengguna.
Advertisement
“Pengguna juga akan tambah peduli terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri,” ucapnya seperti dilansir dari kompascom.
Menurut Halim, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan konsep. Direncanakan STNK model baru itu akan mulai diberlakukan pada tahun 2021.
Untuk pembahasan penerapan model baru STNK, Halim menuturkan turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Samsat tiap daerah.
”Kalau pembahasannya macam macam seperti pengkajian tentang konsep dan juga chip. Nanti di STNK ada chip yang bisa terintegrasi ke berbagai hal seperti e-parking,” paparnya.
Menurut Halim, ada beberapa kelebihan dari STNK berbentuk kartu ini daripada yang berbentuk kertas. Direncanakan, STNK berbentuk kartu bisa digunakan untuk alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya.
“Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan," pungkas Halim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |