Mengaku Pakai Ilmu Sirep, Warga Ngawi Kuras Harta Benda Korbannya

TIMESINDONESIA, NGAWI – Aksi pencurian yang dilakukan Samidi (50) warga Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi berbau mistis. Dia mengaku menggunakan ilmu sirep saat melakukan aksi kejahatannya.
Puluhan rumah berhasil dia bobol dan membawa kabur barang berharga. Sempat lama tak terendus, Samidi akhirnya dibekuk petugas Polres Ngawi.
Advertisement
Samidi mengaku sudah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2012. Anehnya, barang hasil curian tidak dijual dan masih tersimpan di rumahnya. Ada 5 unit sepeda motor, 6 buah HP dan belasan tabung elpiji hasil curian ditemukan polisi saat menggeledah rumah pelaku.
"Saya baca mantra dulu. Setelah itu bebas mengambil apa saja,” ungkap Samidi kepada petugas saat mempraktikkan aksinya di Mapolres Ngawi, Kamis (29/12/2019).
Setelah merapal mantra ilmu sirep, Samidi menyebar tanah pemakaman ke sekitar rumah korban. Begitu pemilik rumah tertidur pulas, dia membobol pintu atau jendela untuk masuk. Aksi pencurian menggunakan ilmu sirep itu selalu mulus, tidak ada korban yang menyadari rumahnya telah diobok-obok Samidi.
"Saya hanya membawa pisau dapur saja untuk mencongkel pintu atau jendela," kata Samidi.
Aksi pencurian yang dilakukan Samidi tergolong fenomenal. Namun, kejelian dan kesigapan petugas berhasil menghentikan aksi kejahatan tersebut.
"Pelaku ini tidak menargetkan apa yang akan diambil. Harta benda apa yang dimiliki oleh korban ya itu diambil," ungkap Kapolres Ngawi AKBP Decky Ario.
Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku kini diamankan di Mapolres Ngawi. Penyidik Polres Ngawi masih meminta keterangan dari pelaku pencurian dengan ilmu sirep. Pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lebih dari 5 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |