Peristiwa Daerah

Polresta Banyuwangi Tangkap 6 Pencuri Pohon Jati

Senin, 06 Januari 2020 - 13:53 | 90.34k
Barang bukti sitaan Polisi kasus ilegal logging di Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Barang bukti sitaan Polisi kasus ilegal logging di Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penebangan liar di wilayah hutan Banyuwangi, Jawa Timur. Bersamaan dengan itu, 6 pencuri kayu pohon jati di wilayah administratif produktif Perhutani telah diamankan, Senin (6/1/2020).

Keenamnya diringkus berikut barang bukti sebanyak 43 batang kayu dengan kategori A3, A2 dan A1. Yakni dengan variasi diameter 10 cm - 40 cm.

Advertisement

Pencuri-Pohon-Jati-2.jpg

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan bahwa telah terjadi pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi milik Perhutani. Yakni di kawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH karetan SKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepoutara BKPH Pesanggaran, petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan Perhutani melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24). Sedangkan 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari. Selanjutnya mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.

"Kayu jati yang sudah dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda gayuh ke luar hutan. Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truk dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan)," katanya.

Dari tangan keenam tersangka, polisi berhasil mengamankan 43 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran. Selain itu juga diamankan 2 unit truk, 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, dua unit sepeda gayuh, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.

"Total kerugian negara akibat illegal loging ini mencapai Rp 88 juta atau 2,4 juta perbatangnya. Namun oleh tersangka, hanya dijual Rp 400 ribu perbatang," tutup Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penebangan liar itu, keenam tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES