Peristiwa Daerah

KSOP Ternate Izinkan KM Cahaya Arafat Beroperasi dengan Pernyataan

Rabu, 15 Januari 2020 - 22:47 | 89.41k
Kasi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan (KBPP) KSOP Kelas II Ternate, Slamet (Foto : Istimewa)
Kasi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan (KBPP) KSOP Kelas II Ternate, Slamet (Foto : Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Ternate (KSOP Ternate) Provinsi Maluku Utara ( Malut ) telah mengizinkan kapal KM Cahaya Arafah GT 110 dapat berlayar dari pelabuhan Bastiong tujuan pelabuhan Saketa.

Alasannya, pihak KSOP menilai KM Cahaya Arafat telah memenuhi beberapa mekanisme dan regulasi yang berlaku. Akan tetapi, ada pernyataan yang harus disetujui  oleh KM Cahaya Arafat yang dibuat oleh KSOP Kelas II Ternate.

Advertisement

"Saya minta ada surat pernyataan yang harus disetujui dari nahkoda, karena ini adalah keadan genting dan penumpang sudah terlantar. Nanti berikutnya persyaratan di sini tolong dipehuni oleh awak kapal. Dan itu disetujui," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan (KBPP) KSOP Kelas II Ternate, Slamet saat ditemui TIMES Indonesia di ruang kerjanya pada, Rabu ( 15/01/2020 ).

Menurut Slamet, bila penerapan peraturan dengan sesungguhnya tentu semua kapal pelayaran di pelabuhan Bastiong tidak bisa beroperasi. Sehingga dirinya mengaku selama ini selalu ada toleransi yang diberikan sambil melakukan pembinaan dan pendampingan.

"Jadi jika waktu sudah di Ternate dan tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dengan batas waktu pada tanggal 20 Januari 2020 maka resikonya pencabutan izin berlayar," tegasnya.

Slamet pun mengakui bahwa terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh Syami terhadap korban Fauji Sukur alias Ongen pada Minggu, (12/01/2020)  di atas kapal KM Cahaya Arafat dalam perjalanan dari Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan menuju Pelabuhan Bastiong Kota Ternate tidak ada laporan dari Nahkoda.

Namun pihak KSOP telah memanggil nahkodanya untuk diberikan pembinaan agar ketika terjadi sesuatu langsung bisa dilaporkan kepada KSOP Ternate.

Apalagi kata Slamet bahwa KM Cahaya Arafat adalah kapal usaha maka dia harus beroperasi untuk kepentingan pembiyayaan operasional kapal dan dapat menjamin keamanan dan keselamatan para penumpang maupun ABK nya

"Apalagi perawatan kapal maupun  AKB kapal dan lainnya butuh biyaya, dan jika terjadi sesuatu yang lebih pasti Nahkoda yang paling bertanggung jawab," katanya.

Sehingga jika pemilik kapal KM Cahaya Arafat mau mengoperasikan kapal tentu harus sesuai dengan ketentuannya. "Jadi orang yang lama harus diturunkan dulu, jangan sampai satu jabatan ada dua nahkodanya. Jadi atas permintaan sendiri, pemilik kapal meminta dibuatkan permohonan mutasi OP untuk KKM nya dan AKB pun sudah digantikan," ucapnya

Namun begitu, sebelum mengeluarkan ijin berlayar untuk KM Cahaya Arafat, sudah ada langkah mediasi yang dilakukan untuk membantu proses penyelesaian antara pihak pelaku penganiyayan Andi Nursamsu dan korban Fauji Sukur baik itu secara kekeluargaan dan secara hukum.

"Kami juga telah melakukan pertemuan dengan pemilik kapal KM Cahaya Arafah, H. Andi untuk menanyakan kronologi kejadian. Ternyata ada perbedaan apa yang di sampaikan kedua belah pihak dan itu lumrah karena ada dua sisi penjelasan," jelasnya.

Sehingga dalam pelayaran kapal KM Cahaya Arafah yang bertolak dari pelabuhan Bastiong tujuan pelabuhan Saketa pada tanggal 15 Januari 2020 pukul 21.00 WIT tidak akan mengikutsertakan kedua belapihak yang telah bertikai.

Selain itu juga, alasan KSOP Ternate memberhentikan ABK KM Cahaya Arafah yang bertikai untuk mempermudah pihak penegak hukum jika mencari informasi. "Kalau dia ikut berlayar maka nanti seolah-olah KSOP ikut membantu dalam pelarian atau mempersulit penyidikan," tutur Slamet. Apalagi kata dia kasus tersebut sudah masuk di meja Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES