Kantor Imigrasi Jakarta Barat Berhasil Mengamankan 13 WNA yang Bersembunyi di Apartemen

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga belas orang asing yang diduga melakukan pelanggaran ke imigrasian di salah satu apartemen yang ada di Jakarta Barat.
Menurut Novianto Sulastono, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Kegiatan Operasi lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di beberapa apartemen wilayah kerja kantor imigrasi Jakarta barat banyak orang asing yang berkeliaran dan identitas tidak jelas.
Advertisement
"Kegiatan operasi ini dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020, oleh bidang inteligen dan penindakan kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Jakarta Barat. Kegiatan operasi lapangan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi ke imigrasian yaitu penegakan hukum," ujar Novianto Sulastono dalam konfrensi pers di halaman kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (21/01/2020).
Kemudian, Novianto Sulastono menjelaskan bahwa pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisir pelanggaran di lingkungan ke imigrasian dan menjaga keamanan serta ketentraman masyarakat.
"Pengawas ke imigrasin ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 6 tahun 2011. pada pasal 66 ayat 2 huruf B tentang ke imigrasian meliputi lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasan nya terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia," Imbuh Novianto.
"Sebelumnya juga kita sudah melakukan pengintaian dan meggali informasi kurang lebih selama satu minggu. Setelah kita mendapatkan data yang akurat kita melakukan operasi lapangan. Hasil operasi lapangan itu, kami mengamankan sebanyak 13 orang asing yang terdiri dari 10 orang Nigeria 2 warga negara Pantai Gading dan 1 warga negara Wena Bezo," lanjutnya.
Menurut Novianto, ke tiga belas orang tersebut diduga melakukan pelanggaran ke imigrasian pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011.
"Untuk proses lebih lanjut ketiga belas orang asing tersebut kami lakukan pendeteksian di ruang deteksi kantor imigrasi khusus TPI Jakarta Barat. Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ke tiga belas orang tersebut melakukan pelanggaran lain atau tidak," pungkas Novianto Sulastono, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan antara lain, Enam leptop, dua puluh lima Handphone, tiga belas pasport kunjungan selama enam puluh hari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |