Kasus Pencabulan Santri, MUI Jombang: Kami Dukung Polisi untuk Menuntaskan

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka MSA. Hal itu dimaksudkan agar citra pesantren dan Kabupaten Jombang sebagai Kota Santri tidak tercoreng.
“Saya atas nama MUI Jombang mendukung pihak kepolisian untuk menuntaskan dugaan pidana pencabulan yang dilakukan salah satu anak seorang tokoh pesantren di Jombang, berinisial MSA,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Cholil Dahlan, Selasa (21/1/2020).
Advertisement
Salah satu pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU), Rejoso, Peterongan ini menjelaskan, dimana dengan penuntasan kasus tersebut, tidak ada stigma negatif bagi komunitas pondok pesantren di Kabupaten Jombang.
“Selain itu, juga memberikan keteduhan dan ketenteraman bagi umat, khususnya di lingkungan pondok pesantren,” katanya.
Tidak hanya MUI Jombang, Ketua GP Ansor Kabupaten Jombang, H Zulfikar D Ikhwanto juga mengatakan hal yang sama, bahwa pihanya mendukung adanya langka kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dimana, kata laki-laki yang biasa disapa Gus Antok tersebut, jika kasus ini terus menerus menjadi perbincangan dan tak kunjung ada penyelesaian, akan berdampak pada cintra Jombang sendiri.
"Kami sangat berharap kepada Polres Jombang dan juga Polda Jatim agar segera menyelesaikan dan juga menuntaskan kasus ini seadil-adilnya agar tidak memberikan pandangan negatif terhadap Kabupaten Jombang," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual kepada santri ini sudah ditangani oleh Polres Jombang, dan sudah memeriksa 14 saksi dan melakukan pemanggilan kedua. Akan tetapi MSA tetap mangkir dari panggilan tersebut. Akhirnya, kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Jatim pada Rabu (15/1/2020).
Tidak hanya itu, jika tersangka tidak datang pada panggilan ketiga ini, Polda Jatim bakal dijemput paksa MSA. Bahkan, Polda Jatim bakal mencekal atau mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Hal itu akan dilakukan jika MSA tidak kooperatif atau menghindar terhadap upaya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Polda Jatim. “Bisa saja tersangka kita bawa. Jika kita nilai dia akan lari, itu ada prosedurnya,” kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jombang |