Anas Ma'ruf Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Jember yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Anas Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka tersebut usai penyidik Kejari Jember melakukan pemeriksaan intensif kepada Anas selama tujuh jam, Rabu (22/1/2020). Yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Advertisement
"Kami telah tetapkan sebagai tersangka AM (Anas Ma'ruf, red) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Disperindag," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono.
Untuk diketahui, kasus proyek revitalisasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul, Jember ini sudah terendus sejak 2018. Anas yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Jember bertindak sebagai PPK dalam proyek senilai Rp 7,8 miliar itu.
"Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Kita juga telah memeriksa puluhan saksi lain, dari berbagai latar belakang," ujar Setyo.
Dia menerangkan bahwa Anas langsung ditahan di Lapas Kelas 2A Jember untuk tujuan penyidikan lebih lanjut.\
"Kami langsung tahan di Lapas Kelas 2A Jember. Selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Kejari Jember menetapkan Mantan Kepala Disperindag Kabupaten Jember Anas Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Jember. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jember |