Pemberitaan Guru Pesantren Nyabu Menuai Protes, Ini Klarifikasi Kapolres Bangkalan

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengklarifikasi terkait pemberitaan AM yang ditangkap karena mengkonsumsi sabu-sabu. Bindereh AM yang disebut sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren tersebut menuai protes.
Klarifikasi ini, menyikapi protes yang disampaikan Ketua MWC NU Kecamatan Kwanyar KH Ahmad Nawawi Hannan. Dia menilai pernyataan Kapolres Bangkalan sangat merugikan nama baik pondok pesantren. Sebab, Bindereh AM bukan pengajar di pesantren manapun yang ada di Kecamatan Kwanyar.
Advertisement
"Saya menyebut Bindereh AM pengajar di pesantren, berdasarkan pengakuannya saat diperiksa penyidik," tegas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (25/1/2020).
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Bindereh AM sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada satupun keterangan yang dibuat-buat, apalagi mengarang pernyataan.
"Jadi saya tidak mengarang-ngarang, apa yang saya sampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan," imbuh Rama.
Tak ingin protes itu menjadi polemik berkepanjangan, Polres Bangkalan langsung mendalami pengakuan Bindereh AM. Termasuk, mengirim personel Satresnarkoba ke tempat Bindereh AM mengajar yang disebut pesantren. Hasilnya, Bindereh AM mengajar di sebuah lembaga yang berbentuk yayasan.
Pihak yayasan tidak menampik jika Bindereh AM memang pernah mengajar di yayasan antara tahun 2011 sampai 2017. Dia mengajar ekstra kulikuler bahasa arab dan syari'ah. Kesimpulannya, Bindereh AM beranggapan yayasan adalah pesantren dan para siswanya walau tak bermukim tetap dianggap sebagai santri.
"Jadi ini hanya miskomunikasi saja, karena pemahaman Bindereh AM keliru. Dalam waktu dekat saya akan sowan ke Kiai Hannan untuk klarifikasi," jelasnya.
Sekadar mengingatkan, AM (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan karena terjerat kasus narkoba, Rabu 22 Januari 2020. Bindereh AM mengaku mengkonsumsi sabu agar kuat mengaji. Bahkan, dia juga menyebut sabu-sabu halal atau tidak dilarang dalam Al-Quran.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Madura |