Tren Penurunan Nasionalisme Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Ruang publik saat ini banyak ditemukan penulisan nama dengan ketatabahasaan yang tidak sesuai jati dari bangsa. Justru penamaan bahasa asing banyak ditemukan menggeser penggunaan bahasa Indonesia.
Hal ini bertolak belakang dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan yang mewajibkan ruang publik menggunakan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Advertisement
"Lemahnya aturan tersebut karena tidak ada sanksi bagi yang melanggar namun aturan mewajibkan untuk dilaksanakan," ungkap Peneliti dan Penyuluh Bahasa Balai Bahasa Sumatera Selatan Linny Oktovianny saat bincang-bincang santai dengan TIMES Sumsel di Graha Kopi TIMES MLC Kantor Akhmad Yudianto, SH Komplek Pakjo Indah Palembang, Minggu sore (26/1/2020).
Menurut Linny penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dianggap sepele dan tidak ditaati sementara perangkat aturan sudah jelas termasuk peraturan presiden yakni perpres Nomor 63 tahun 2009.
"Kita sudah sering mengimbau dan koordinasi dengan instansi untuk pengutamaan bahasa Indonesia diruang publik, namun kepatuhan masih rendah," ujarnya.
Linny menegaskan penggunaan bahasa Indonesia jangan dianggap remeh bisa jadi masalah, misalkan aspek hukum sertifikat tanah.
"Jika bersengketa salah satu aspek yakni penelitian forensik bahasa, sesaui dengan kaedah dan masa atau tidak," terangnya.
Dalam pemantauan Balai Bahasa Sumsel, terkait 10 objek nama seperti nama lembaga, jalan, alamat, sarana umum, media luar serta lainnya masih banyak ditemukan kesalahan.
Sementara Pengamat Bahasa Muhamad Nasir, M Pd mengatakan dalam menerapkan ini, dibutuhkan panutan yang bisa dicontoh seperti pemimpin bisa menjadi contoh untuk melaksanaan amanah UU tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik sebagai wujud jadi diri bangsa dan nasionalisme.
"Hal yang sama juga media massa juga memberikan contoh dengan baik dalam emyampaikan informasi dengan penggunaan bahasa yang benar," ungkap kandidat Doktor Bahasa ini.
Dia menilai perangkat aturan sudah lengkap baik UU ataupun perpres yakni mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia terutama diruang publik dan naskah kedinasan serta lainnya.
"Hanya lemahnya tidak ada sanksi seharusnya ada sanksi jika aturan mewajibkan," ungkap Dosen FKIP Universitas PGRI Palembang ini.
Hal yang sama disampaikan wartawan senior Maspril Aries. Kepatuhan jajaran pemerintahan dalam penggunaan bahasa Indonesia masih rendah ruang publik. Bahkan kecenderungan penggunaan bahasa asing untuk penamaan semakin banyak.
"Banyak terjadi penggunaan bahasa asing juga karena gaya-gayaan sehingga akhirnya bahasa Indonesia tergerus oleh inferior bahasa asing," katanya.
Dia menilai kesalahan penggunaan bahasa dan penggunaan bahasa asing di ruang publik sengaja terjadi karena kekurang pahamaman tentang hal ini.
"Ini perlu pembinaan agar hal ini bisa dikurangi dari berbagai pihak termasuk balai bahasa," kata Penggiat Literasi Kaki Bukit ini mengenai pentingnya penggunaan bahasa Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Palembang |