Kepala Kanwil DJP Jatim III Imbau Wajib Pajak untuk Segera Urus SPT di Awal Tahun
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), Agustin Vita Avantin, mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di awal tahun ini.

MALANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), Agustin Vita Avantin, mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di awal tahun ini.
Hal ini, kata dia, penting dilakukan apalagi masih awal tahun. Para WP diharuskan untuk melakukan pengurusan SPT.
SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Kewajiban bagi masyarakat yang wajib pajak. Ini sudah Januari akhir, mumpung lebih awal, ayo laporkan SPT-nya. Gampang kok. Kalau gak ngerti, tanya orang pajak. Minta tolong kepada kami,” katanya, Senin (27/1/2020).
Saat ini, masih kata Agustin, para WP sudah difasilitasi pelayanan Electronic Filing (e-Filing) dan Electronic Billing (e-Billing). Jadi, masyarakat dimudahkan dengan sistem yang serba online.
“Kalau gak paham, tanya. Lebih awal lebih nyaman, kalau sampai Maret, mungkin antrinya lebih panjang. Yang belum punya NPWP, segera bikin NPWP. Ayo bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik,” ajaknya.
Ia juga melaporkan bahwa penerimaan pajak tahun 2019 lalu cukup bagus dan meningkat. Ada beberapa faktor salah satunya adalah adanya pilpres.
“Ada pertumbuhan sekitar 4,7 persen. Walaupun itu belum capai target, tapi setidaknya bisa lebih baik dan meningkat daripada tahun sebelumnya. Yang jelas kita tumbuh dari tahun lalu. Ini berkat kepercayaan masyarakat,” tukas Kepala Kanwil DJP Jatim III ini. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

