Peristiwa Daerah

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pembakar Mayat Wanita Di Banyuwangi

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:52 | 136.18k
Tersangka kasus mayat terbakar ditangkap Kepolisian Polresta Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Tersangka kasus mayat terbakar ditangkap Kepolisian Polresta Banyuwangi. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tersangka pembunuhan dengan cara membakar mayat setelah korban dihabisi telah tertangkap. Pelaku pembunuhan merupakan seorang pramusaji, di sebuah warung yang tak lain merupakan rekan kerja korban sendiri. 

Dia adalah Ali Heri Sanjaya. Pria dengan usia belum genap 28 tahun asal Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Dia terbukti telah menghabisi nyawa Rosidah (17).

Advertisement

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 3 hari, setelah mayat ditemukan terbakar di dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat pada Sabtu (25/1/2020) lalu.

"Pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya. Pelaku ditangkap sekitar pukul 05.00 Wib di Banyuwangi," katanya, Selasa (28/1/2020)

Kronologi Kejadian

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa perempuan tersebut karena sakit hati dikatakan 'gendut' oleh korban. Pelaku merasa tak terima dengan sebutan 'boboho' yang kerap korban gunakan untuk menyapa pelaku saat ditempat kerja.

Merasa malu disebut dengan 'boboho' didepan umum, kemudian pelaku menyusun sebuah rencana untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku sengaja memilih waktu yang tepat untuk melakukan aksinya tersebut. Sebelum korban dieksekusi, pelaku berpura-pura minta pertolongan kepada korban. Pelaku berdalih minta tolong untuk diantarkan ke rumah ibunya yang berada di Kecamatan Rogojampi. Dalam perjalanan ke TKP, pelaku terlebih dahulu membonceng korban. Setelah dekat dengan TKP, pelaku kemudian meminta korban untuk berganti membonceng.

Setelah sampai di TKP, sekira pukul 18.00 WIB, korban yang sedang membonceng dipukul dengan tangan kosong pada bagian kepala belakang. Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian mencekik leher korban untuk memastikan wanita 17 tahun itu sudah tidak bernyawa lagi.

Ingin menghilangkan jejak, pelaku kemudian menyiramkan bensin yang sudah ia beli ke tubuh korban. Korban dibakar dengan potongan bambu, yang di tumpuk secara berlapis pada tubuh korban. TKP pembakaran berjarak sekitar 300 meter dari tempat pembunuhan. Pelaku menggendong korban melewati jalan setapak dan semak-semak, untuk kemudian dibakar di bawah pohon kelapa di sekitaran lahan tanaman warga.

Sekitar pukul 19.00 WIB, setelah membakar korban, pelaku kemudian membawa motor dan handphone korban untuk kemudian dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Situbondo. Handphone korban dijual seharga Rp 1.250.000, sedangkan motor Honda Beat korban dijual seharga Rp 4.000.000.

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk melunasi hutang-hutang miliknya. Pelaku juga sempat membelikan pakaian untuk istrinya. Setelah melakukan aksinya, pelaku diketahui telah bersembunyi disebuah hotel. Saat dilakukan operasi, pelaku ditangkap Polresta Banyuwangi saat berada di jalan.

Atas tindakan tak manusiawi tersebut, pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian disertai Kekerasan yang berakibat Kematian Jo Pasal 338 Tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES