Hitung Kerusakan Karang, Pemkab Raja Ampat Datangkan Tenaga Ahli UNIPA

TIMESINDONESIA, RAJA AMPAT – Kasus kapal yang menabrak Karang di perairan Kabupaten Raja Ampat belakangan ini kerap terjadi. Terhitung dari tahun 2019 hingga tahun 2020, terjadi tiga kasus.
Ironisnya beberapa kasus terjadi dalam waktu yang berdekatan.
Advertisement
20 Desember 2019, sebuah kapal pesiar Inggris "Aqu Blue" menabrak karang di wilayah perairan konservasi Nasional Raja Ampat tepatnya di depan pulau Wayag.
Insiden serupa juga terjadi di perairan Misool Kabupaten Raja Ampat pada 3 Januari 2020. Kapal "KM.Lamima" itu kandas di antara Pulau Lenmakana dan Pulau Banos wilayah kepulauan Misool usai menabrak karang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Wahab Sangaji.
Baru-baru ini kejadian yang sama terulang kembali di Perairan Saonek Distrik (kecamatan) Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat pada Sabtu (11/1/2020).
Kapal KLM Blue Dragon telah menabrak tumpukan karang di perairan tersebut.
Rentetan insiden atau kejadian Kapal yang menabrak karang di Raja Ampat ini menuai sorotan semua pihak.
Terkait hal ini, Pemkab Raja Ampat berencana menghadirkan tenaga ahli dari Universitas Papua (UNIPA), guna menghitung angka kerusakan karang yang di akibatkan oleh insiden tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Wahab Sangaji menilai kasus tersebut merupakan kejahatan lingkungan yang harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.
Untuk penyelesaian sejumlah kasus itu, Wahab menambahkan pihaknya membangun komunikasi dengan pihak kepolisian, pihak otoritas pelabuhan (Sahbandar), dinas kelautan dan perikanan serta sejumlah instansi terkait lainnya.
"Dalam waktu dekat kami akan hadirkan tenaga ahli dari UNIPA, sehingga kasus ini secepat mungkin terselesaikan," ujar Wahab
Wahab menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki unit pengaduan kasus lingkungan. Dalam kasus kapal menabrak karang, unit ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan di tempat kejadian.
"Kami harus menunggu ahli, tidak semua orang bisa menghitung angka kerusakan karang sehingga dari hitungan ahli itulah kita bisa jadikan rujukan," ucapnya.
Namun, menurut Wahab, penyelesaian kasus-kasus lingkungan tersebut lebih diutamakan melalui pendekatan hukum Perdata. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |