Kasus Korupsi dan Pencucian Uang TPPI Tuban, Bareskrim Polri Sita Barang Bukti

TIMESINDONESIA, TUBAN – Bareskrim Polri bersama dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, mendatangi kilang minyak Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban untuk melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jumat (31/01/2020).
Kedatangan lembaga penegak hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus di 2015 lalu terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sudah dinyatakan lengkap P21 pada Januari 2018 lalu.
Advertisement
Dalam kunjungan itu, Bareskrim juga melakukan penyitaan barang bukti (BB) dua titik operasional di TPPI. Yaitu tempat produksi LPG dan dua kilang penampungan hasil olahan milik PT Tuban LPG Indonesia (PT LTI).
"Barang bukti kita sita, berikutnya kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto saat penyerahan barang bukti di TPPI.
Perwira menengah itu menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang yang melakukan korupsi yaitu Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas, Djoko Harsono selaku deputi BP Migas.
Sedangkan satu orang masih buron yaitu Honggo Wendratno, selaku Dirut TPPI dan juga pemegang saham PT TLI.
Dari penelusuran yang dilakukan petugas, pria yang masih buron itu terakhir diketahui berada di Singapura pada 2016 silam. "Terakhir jejaknya di Singapura, tapi untuk sekarang belum tahu berada di mana," terangnya.
Dijelaskan Subianto, modus pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu secara teknis yaitu TPPI ditunjuk oleh BP migas untuk lifting mengambil minyak mentah, tapi TPPI tidak ada kemampuan produksi itu.
Dalam proses produksi akhirnya tidak sesuai kemampuan yang berlaku. Lifting selama beberapa tahun dari 2009-2011 itu menyebabkan negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 36 triliun.
Sementara itu, Perwakilan Satgasus Kejaksaan Agung, Junaidi menyatakan menerima barang bukti yang disita dari penyidik.
Mewakili pihak Kejaksaan, dia menerima segala bentuk dokumen yang diberikan, termasuk pelimpahan barang bukti yang ada di TPPI. "Tentu kami menerima pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Tuban |