Peristiwa Daerah

Penuhi Kewajiban Advokat, Law Firm RS & Partners Berikan Bantuan Hukum Gratis

Rabu, 05 Februari 2020 - 08:58 | 216.73k
Grafis. (Foto: Law Firm RS & Partners for TIMES Indonesia)
Grafis. (Foto: Law Firm RS & Partners for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Dimulai dari kesadaran mengemban profesi sebagai advokat, Law Firm RS & Partners bersama Merdeka Institut (Mi) memberikan layanan bantuan hukum gratis. Upaya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu ini, merupakan salah satu komitmen awal dibentuknya Law Firm RS & Partners.

Di sisi lain memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu merupakan salah satu kewajiban dari profesi advokat. Sesuai yang tercantum pada Pasal 22 ayat 1, UU 18 Tahun 2003  tentang Advokat. Yakni, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Hal tersebut disampaikan oleh Managing Director (MD) Law Firm RS & Partners Rio Saputra.

Advertisement

Advokat-2.jpg

"Awal berdirinya Law Firm RS & Partners kami sudah berkomitmen memberikan pelayanan hukum, baik secara profesional lawyer (profit oriented) maupun secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat yang tidak mampu. Kami juga ingin menggugah masyarakat lewat keprihatinan hati yang muncul, ketika melihat stigma masyarakat menengah ke bawah saat bersentuhan dengan advokat takut akan biaya mahal yang dikeluarkan," ujar DR. (C) Rio Saputra, S.H., M.H., C.L.A, Rabu (5/2/2020).

Law Firm RS & Partners yang berdiri pada 6 Februari 2018 hingga saat ini telah memiliki 31 personel dan lebih dari 250 kasus telah ditangani, baik penanganan kasus perseorangan maupun kasus perusahaan. Di antaranya perusahaan ternama yang bergerak dalam perbankan, maupun perusahaan konvensional yang bergerak di bidang transportasi dan telekomunikasi.

Rio Saputra yang juga kandidat Doktor (S3) Ilmu Hukum ini turut menjelaskan, bantuan hukum secara gratis yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu merupakan pro bono, bukan pro deo.

Istilah tersebut mungkin sesuatu yang awam bagi sebagian masyarakat, tetapi perlu diketahui bahwa pro bono adalah bantuan hukum yang dilakukan kepada masyarakat tidak mampu, dan tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan pro deo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan, namun biaya tersebut dibiayai oleh negara.

"Maka berawal dari beberapa penelitian yang saya lakukan terkait pro bono, menjadi dasar kami mengalokasikan 25 persen kinerja kami untuk membantu masyarakat. Kita tetap akan memilah, tidak semua perkara kita terima dengan cuma-cuma. Hanya perkara yang mungkin itu urgent dan mereka benar-benar datang dari mayarakat kurang mampu, disini kami bersedia memberi mereka pendampingan," tambah Rio,

Melalui program bantuan hukum gratis yang dilakukan oleh Law Firm RS & Partners bersama Merdeka Institute (Mi), diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat khususnya tidak mampu. Untuk pelayanan gratis bagi seluruh masyarakat di Indonesia ini dilakukan setiap Jumat, sedangkan untuk hari Sabtu ataupun Minggu dilakukan road show di beberapa tempat yang selalu ter-update di sosial media Law Firm RS & Partners. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES