Warga yang Kehilangan Motor Bisa Cek di Polres Bangkalan

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek di Polres Bangkalan. Syaratnya, cukup membawa bukti dokumen sah kepemilikan kendaraan bermotor.
"Bagi warga yang kehilangan motor silakan untuk mendatangi Polres Bangkalan, barangkali ada motor yang cocok dengan yang hilang," ucap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Agus menjelaskan, sebanyak 77 unit sepeda motor hasil curian diamankan dari sebuah rumah di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi pada Selasa 4 Ferbuari 2020, mayoritas berasal dari wilayah Kabupaten Bangkalan.
"Sampai saat ini kami terus melakukan pendataan. Sekitar 20 kendaraan berasal dari wilayah Surabaya," imbuhnya.
Agus menambahkan, jika di antara puluhan sepeda motor itu terdapat kendaraan warga yang hilang, si pemilik tinggal menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Termasuk, menunjukkan surat laporan kehilangan.
"Kalau belum laporan ke polisi, silahkan buat laporan kehilangan terlebih dahulu," imbuhnya.
Apabila surat kepemilikan dengan kendaraan cocok, kata Agus, warga dapat mengambil kendaraannya tanpa dibebani biaya sepeserpun atau gratis. Kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan sistem titip rawat.
"Saat ini kami sedang berupaya mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bangkalan," Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Madura |