Soal Pernyataan Lanny Koroh, Begini Tanggapan Rektor UPG 1945 NTT

TIMESINDONESIA, KUPANG – Pihak Universitas Persatuan Guru 1945 NTT (UPG 1945 NTT) , menggelar konferensi pers menanggapi postingan di Facebook milik Dr. Lanny I. D. Koroh, S.Pd., M.Hum pada Senin (3/2/2020).
Rektor UPG 1945 NTT David R. E. Selan,SE.,MM kepada awak media, Senin (10/2/2020) mengatakan, apa yang disampaikan oleh Lanny Koroh tidak benar dan merupakan pembohongan publik.
Advertisement
"Adanya pernyataan dari Ibu Lanny Koroh tersebut merupakan pernyataan yang tidak benar, sehingga telah memfitnah saya sebagai Rektor dan nama baik lembaga UPG 1945 NTT," ujar David Selan saat jumpa pers di ruang kerjanya.
Lanny Koroh yang adalah salah satu dosen tetap UPG 1945 NTT juga mengadukan pihak UPG 1945 NTT ke DPRD Provinsi NTT terkait haknya sebagai dosen tetap pada lembaga tersebut yang belum dipenuhi.
David mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh Lanny merupakan hoaks. Menurutnya, tindakan Lanny seolah-olah menyudutkan dirinya selalu Rektor dan juga pihak Universitas.
"Perlu dijelaskan oleh saya selaku Rektor UPG 1945 NTT tentang kronologi fakta yang sebenarnya, sehingga publik dapat menilai apakah benar kami pihak UPG 1945 NTT telah bertindak tidak adil terhadap Ibu Lanny Koroh," tegas David.
Sebelum menjadi dosen pada UPG 1945 NTT, Lanny Koroh mengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA) Cakrawala Nusantara Kupang. Lanny baru pindah homebase ke UPG 1945 NTT pada tahun 2014 yang saat itu masih bernama Universitas PGRI NTT 1945.
David melanjutkan, Universitas PGRI NTT 1945 pada saat itu beritikad baik dan mengabulkan permohonan pindah homebase tersebut.
Setelah data sebagai dosen tetap beralih dan tercatat dalam PDPT Universitas PGRI NTT 1945, lanjut David, Lanny Koroh yang belum menjalankan kewajibannya sebagai dosen tetap untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, lalu mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas PGRI NTT 1945 agar dapat memberikan rekomendasi bagi dirinya guna melanjutkan studi S3 di Denpasar.
"Walaupun Ibu Lanny Koroh sebagai dosen tetap belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pihak Universitas PGRI NTT tetap memberikan rekomendasi, sehingga Ibu Lanny Koroh dapat melanjutkan studinya," jelas David Selan.
Pihak UPG 1945 NTT juga mempertanyakan sikap dari Lanny Koroh yang mendapatkan tugas belajar, namun setelah selesai tidak menjalankan kewajibannya, malah ingin mengundurkan diri dan tidak ingin mengabdikan diri pada lembaga yang telah merekomendasikannya.
"Ketika permohonan pengunduran diri belum dipenuhi, malah teriak minta upah, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah menyadari bahwa kewajibannya sebagai dosen tetap di Universitas belum dilaksanakan," ungkap David.
Terkait pernyataan Lanny Koroh yang mengatakan pihak UPG 1945 NTT menggunakan datanya secara sepihak pada PDPT UPG 1945 NTT, David mengungkapkan hal tersebut juga tidak benar.
Lanjutnya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi Nomor 289 Tahun 2017, maka data-data dosen pada PDPT Universitas PGRI NTT secara otomatis dimigrasikan ke PDPT UPG 1945 NTT.
"Dengan demikian, data Ibu Lanny Koroh otomatis masuk dalam PDPT UPG 1945," jelas David.
Sementara itu, LKBH UPG 1945 NTT, Ony Syah, SH., MH mengatakan, Lanny Koroh pada tahun 2014 mendapatkan tugas belajar, sehingga statusnya pada saat itu bukan sebagai dosen tetap karena sedang melaksanakan tugas belajar.
Dengan tugas belajar tersebut, lanjut Ony seharusnya pihak Universitas tidak memberikan upah kepada Lanny Koroh sebagai dosen tetap karena tidak menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Dia (Lanny Koroh) dibebas tugaskan dari kewajiban dia untuk mengajar. (melaksanakan) Tri Dharma Perguruan Tinggi dibebas tugaskan. Tapi itikad baik kita masih memberikan upah kepada dia sampai Desember 2015," ujar Ony.
Selain memberikan upah sebagai dosen tetap selama satu tahun saat Lanny Koroh melanjutkan studi dengan status tugas belajar, Ony juga menegaskan, pihak Universitas membantu biaya studi S3 dari yang bersangkutan.
Ony mengatakan, pihak Universitas sempat meminta kepada Lanny Koroh untuk memasukkan fotocopy ijazah S3 nya guna keperluan akreditasi Prodi Bahasa Inggris, namun yang bersangkutan tidak mau memberikan dengan alasan yang kurang jelas. Sehingga Ony menilai sikap Lanny Koroh meminta upah merupakan tindakan yang tidak masuk akal.
Ia juga mempersilakan pihak Lanny Koroh, apabila ingin mengambil jalur hukum, pihaknya pun akan siap meladeni. Ony menegaskan, pihaknya mengantongi bukti-bukti jelas terkait proses pembayaran upah selama satu tahun dan juga bukti terkait bantuan biaya studi S3.
"Yang pasti kita juga punya data kenapa kita melakukan hal seperti ini," ungkap Ony.
Ketua Prodi Bahasa Inggris, Yanrini Arabokay, S.Pd., M.Hum membenarkan, pihaknya sempat meminta copyan ijazah dan jabatan fungsional Lanny Koroh pada tahun 2018 untuk kepentingan akreditasi, namun yang bersangkutan enggan memberikan dengan alasan haknya tidak pernah diberikan.
"Saya minta lewat WhatsApp beliau jawab 'untuk apa minta ijazah dengan jafung (jabatan fungsional), sementara haknya tidak pernah dikasih' begitu," ujar Yanrini menirukan jawaban Lanny Koroh.
Selain itu, Kepala bagian Kepegawaian Samuel Dethan menegaskan bahwa pada saat menjalani masa tugas belajar, Lanny Koroh tidak pernah melaporkan diri untuk statusnya dialihkan dari dosen aktif menjadi tugas belajar. Akibatnya, selama tugas belajar, Lanny Koroh tetap berstatus sebagai dosen aktif.
"Sesuai aturan itu dilarang. Dan untuk statusnya di forlap sampai sekarang masih S2," tegas Samuel.
Terkait hal tersebut, Rektor David kembali menegaskan, yang bersangkutan sepertinya tidak punya niat baik. Terbukti sejak awal mendapatkan tugas belajar sampai selesai tidak pernah melaporkan kepada pihak Universitas.
David mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum juga menyikapi tindakan Lanny Koroh yang menyudutkan pihaknya dan lembaga dengan menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.
" Kalau tidak bisa diselesaikan di meja makan, maka kita selesaikan di meja hijau," ungkap David.
Lanny Koroh pun akan dijerat dugaan adanya Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Lanny Koroh memposting pada akun facebooknya sendiri dan melakukan pengaduan kepada Komisi V DPRD Provinsi NTT, yang mempersoalkan upahnya sebagai dosen tetap di UPG 1945 NTT yang belum dibayarkan. Selain itu Ia juga menilai pihak UPG 1945 NTT telah menggunakan datanya untuk kepentingan Universitas. Serta permohonan pengunduran dirinya yang belum ditanggapi oleh pihak Universitas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |