Peristiwa Daerah

Soal Kasus Karyawan PT Ardina Prima, FSBMC Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 17 Februari 2020 - 23:31 | 599.55k
Saat audiensi, Paryono berorasi di depan 500 anggotanya. (FOTO: Estanto/TIMES Indonesia)
Saat audiensi, Paryono berorasi di depan 500 anggotanya. (FOTO: Estanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CILACAP – Federasi Serikat Pekerja Migas Cilacap (FSBMC) dengan 500 anggota yang kebanyakan dari awak mobil tangki di bawah PT Ardina Prima di Maos, Purwokerto, Banyumas, dan Wonosobo mengadu ke Disnakerin, Senin (17/2/2018).

Aduan tersebut terkait permasalahan seperti kasus PHK sepihak dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum dilaksanakan oleh perusahaan.

Advertisement

"Namun saya menyayangkan karena yang hadir hari ini bukan dari manajemen pengambil keputusan. Sehingga akan ada langkah-langkah selanjutnya. Dan perundingan ini saya nyatakan gagal," kata Ketua Umum FSBMC Paryono, mengawali uraiannya.

PT-Ardina-Prima.jpg

Awalnya audiensi berjalan normal. Namun pada saat federasi menyinggung masalah sanksi, suasana berubah panas. Bahkan, perwakilan manajemen PT Ardina Prima, Hendy agak terkejut ketika salah satu anggota federasi bersuara keras padanya.

Sehingga moderator menyetop perdebatan kecil keduanya.

Audiensi yang dipimpin Kabid Perindustrian Disnakerin Waris Winardi itu kemudian berjalan tanpa hasil dan keputusan tidak bisa didapat oleh pekerja dan federasi.

Waris kemudian meminta kepada Hendy untuk segera membiat lembaga bipartit agar komunikasi antara perusahaan dan pekerja bisa berjalan dengan baik.

Paryono kembali mengungkapkan bahwa yang di-PHK ada 4 orang, 1 dari Ardina dan 3 dari PT ACT.

PT-Ardina-Prima-a.jpg

Hanya di luar PHK ada peraturan-peraturan dan ada sanksi atau punishment yang justru dikompensasi dengan masalah keuangan.

"Ada apa kok semuanya dikaitkan dengan uang. Semua masalah keuangan dan harus bayar ini, itu. Semuanya tidak diatur dalam perjanjian kerja tapi diatur dalam aturan perusahaan," tandasnya.

Dia mencontohkan minyak terkontaminasi, itu sebenarnya bukan kesalahan sopir atau kenek, tapi order dari bagian DO. "Yang pegang selang itu kenek. Tetapi baik sopir dan kenek yang tidak tahu proses dikenakan biaya," ucap dia.

Menurutnya, besaran uang bervariasi, ada Rp 19 juta, ada juga yang Rp 10 juta.

Karyawan di-PHK melalui WA. Ada 3 orang dari ACT.

Pihaknya keberatan dengan mediator dari Disnakerin, yang hanya mendengarkan dari perusahaan-perusahaan.

"Ke depan kita akan ambil langkah ke PHI atau hukum. Kita harus kooperatif terhadap teman-teman pekerja. Kita ke Disnakerin karena mediator kita nilai kurang profesional. Tuduhan melakukan kesalahan tidak sesuai fakta karena perusahaan anjurannya PHK melakukan kesalahan," ujarnya.

"Karyawan itu melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya. Kendaraannya mengeluarkan asap dan dibawa ke bengkel, justru perusahaan menuduh dia merusak, dan di PHK," imbuhnya.

Waris Winardi menanggapi audiensi serikat pekerja dengan pihak manajemen karena permasalahan itu dari komunikasi yang kurang bagus antara pihak manajemen dengan pekerja.

"Seperti Saudara Ali yang tidak dipekerjakan lagi."

"Sebenarnya kemarin pihak manajemen sedikit membuka, diajukan tapi ada uang pengganti partisipasi sebesar Rp 2 juta untuk ditempatkan di tempat yang lain. Namun Ali keberatan dan tetap ingin kerja di Maos. Kami masih membuka kepada Ali, mudah-mudahan bisa terbuka dan sedikit mengalah untuk bisa ditempatkan di tempat yang lain. Kan nanti bekerja di tempat yang lain dalam 2-3 bulan lagi bisa mengajukan untuk pindah ke Maos," bebernya.

Waris menegaskan pihaknya siap untuk berkomunikasi dengan pihak manajemen. "Kepada perusahaan kami dorong wajib punya lembaga bipartit agar komunikasi di antara pekerja dan manajemen bisa berjalan dengan baik. Dan meminimalisir masalah-masalah," pungkas Waris.

Pihak perwakilan manajemen PT Ardina Prima, Hendy menolak untuk memberi komentar. "Kami memang perwakilan di sini tetapi kami tidak bersedia berkomentar. Maaf ya mas," kata Hendy diikuti dua stafnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Cilacap

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES