Peristiwa Daerah

LBH APIK Menyangkan Peristiwa Pengeledahan Paksa di Kantornya 

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:53 | 137.22k
Para Tim Kuasa Hukum LBH APIK saat mengelar konfrensi pers (foto: Butet for TIMES Indonesia)
Para Tim Kuasa Hukum LBH APIK saat mengelar konfrensi pers (foto: Butet for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum APIK (LBH APIK) menyangkan kejadian penggeledahan paksa oleh anggota polisi sektor Matraman, Jakarta Timur, dan pembiaran persekusi yang dilakukan oleh segerombolan orang terhadap Kantor LBH APIK Jakarta.

Hal ini, disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum LBH APIK saat mengelar konferensi pers di kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat.

Advertisement

Menurut RR. Sri Agustini, SH.MH, salah satu dari kuasa hukum LBH APIK, peristiwa ini berawal sejak LBH APIK membantu menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi terhadap DW.

"LBH APIK sangat mengecam kejadian ini, pengeledahan paksa yang menurut kita jauh dari kewajaran," ujar RR. Sri Agustini kepada wartawan yang hadir, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Kata dia, kejadian ini berawal sejak hari Selasa, 24 Januari 2020. Waktu itu LBH APIK Jakarta mendapatkan surat rujukan konsultasi hukum untuk kasus kekerasan terhadap anak perempuan dari Komnas Perempuan. 

"Korban yang mengadukan kasusnya ke Komnas Perempuan berinisial DW. Surat rujukan yang dikirimkan oleh Komnas Perempuan ke LBH APIK Jakarta bernomor: 058/KNAKTP/Pemantauan/UPR/I/2020. Kemudian, Kamis, 30 Januari 2020, sesuai dengan permohonan surat rujukan dari Komnas," ujarnya.

"DW datang ke kantor LBH APIK Jakarta untuk berkonsultasi hukum atas kasusnya. Dalam konsultasi tersebut, DW diterima oleh salah satu pengacara dan relawan LBH APIK Jakarta," imbuh Sri Agustini.

Dalam konsultasi tersebut, kata Sri Agustini, DW menjelaskan bahwa ia sudah selama satu minggu lari atau meninggalkan rumah tinggal orangtuanya. Alasannya adalah, karena mendapatkan kekerasan dari orangtuanya yang tidak menyetujui hubungannya dengan pacarnya yang berinisial BD, karena perbedaan keyakinan.

Dalam konseling pertama hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 tersebut, belum ada pembahasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk penyelesaian masalah DW. Konseling masih berfokus pada penggalian masalah yang dihadapi oleh DW.

Sedangkan, Sabtu, 01Februari 2020, DW menghubungi LBH APIK Jakarta dengan menceritakan bahwa orangtua Bd yang tinggal di daerah Matraman, didatangi oleh anggota Polsek Matraman berinisial TR yang mencari DW. TR tidak bertemu dengan DW karena pada hari tersebut, DW dan Bd sedang berada di Cikarang.

"Karena TR tidak bertemu dengan DW, TR menghubungi DW via Telephone dan mengajak bertemu. DW setuju untuk bertemu TR dengan syarat bertemu hanya dengan TR dan bertempat di kantor LBH APIK Jakarta," lanjut Sri Agustini.

Menurutnya, pada Senin, 3 Februari 2020, sesuai dengan kesepakatan bersama antara TR dan DW, DW datang ke kantor LBH APIK pukul 11.00 WIB, sedangkan TR datang 1 jam kemudian yaitu jam 12.00 WIB. Pada saat TR diterima oleh front office LBH APIKJakarta.

"Sebelum bertemu DW, TR mengaku sebagai anggota Polsek Matraman, tujuan TR datang untuk bertemu dengan DW. TR bertemu DW untuk crosscheck langsung mengenai kasus DW. Selanjutnya, LBH APIK mempersilakan TR bertemu dengan DW di ruang konsultasi. Dalam pertemuan tersebut DW menjelaskan bahwa dia meninggalkan rumah dan tidak ingin bertemu dengan orangtuanya karena DW sering mendapatkan kekerasan dari orangtuanya, menurut DW kekerasan semakin meningkat ketika DW berelasi dengan Bd. Selanjutnya DW menuliskan surat berisi keinginannya terhadap orangtua yang dititipkan kepada TR," ucap Sri Agustini.

Dia menceritakan, bahwa setelah TR meninggalkan kantor LBH APIK, salah satu staff LBH APIK meminta DW untuk pulang. DW mengikuti permintaan LBH APIK, DW meninggalkan kantor LBH APIK pada jam 13.30 WIB. Sekitar jam 14.00 WIB, TR ditemani PR mendatangi kembali kantor LBH APIK Jakarta ditemani oleh rekannya yang berinisial PR. Alasan kedatangan TR kembali ke kantor LBH APIK Jakarta adalah surat yang ditulis oleh DW tertinggal di kantor LBH APIK.

Kata Sri Agustini, pada saat surat tersebut diberikan kepada TR, TR menolak surat tersebut. PR dan TR langsung meminta untuk menggeledah kantor LBH APIK Jakarta dengan tuduhan menyembunyikan DW. LBH APIK Jakarta menolak permintaan pengeledahan yang akan dilakukan oleh TR dan PR karena TR dan PR tidak dapat menunjukan surat tugas penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP mengenai Tata Cara Penggeledahan. TR dan PR mengatakan bahwa mereka diminta oleh Komandannya untuk menggeledah kantor LBH APIK Jakarta jadi tidak membawa surat tugas dan surat penggeledahan.

Katanya, waktu itu LBH APIK Jakarta menjelaskan kepada TR dan PR bahwa DW sudah meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta pada jam 13.30 WIB, akan tetapi TR dan PR berkeyakinan DW masih berada di kantor LBH APIK Jakarta. Setelah diberikan penjelasan oleh LBH APIK Jakarta bahwa DW tidak ada di kantor LBH APIK dan DW meminta pendampingan LBH APIK Jakarta jika harus bertemu dengan orangtuanya, Setelah diberi penjelasan tersebut TR dan PR meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta.

Tidak lama kemudian, orang tua DW dan segerombolan orang yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku datang menggedor pintu dan mengatakan ingin bertemu DW. 

Salah satu dari mereka mengancam akan merusak kantor LBH APIK Jakarta jika tidak mempertemukan DW. Ayah DW berkeyakinan bahwa DW disembunyikan oleh LBH APIK, untuk itu ayah DW memaksa untuk menggeledah seluruh ruangan kantor LBH APIK Jakarta untuk mencari DW. 

Karena terus memaksa, LBH APIK mengijinkan dengan ditemani staff LBH APIK Jakarta dan seorang anggota kepolisan Polsek Kramatjati, ayah DW dipersilahkan untuk memeriksa setiap ruangan di LBH APIK Jakarta. Karena adanya keributan, pihak LBH APIK Jakarta menghubungi Pak Agus dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kramat Jati untuk mengamankan LBH APIK Jakarta.

12. Setelah DW tidak ditemukan di kantor LBH APIK Jakarta, ayah DW keluar dari kantor LBH APIK Jakarta jam 16.00 WIB dan menemui gerombolan orang yang masih menunggu di depan kantor LBH APIK Jakarta.

"Kita tidak terima kejadian ini dibiarkan begitu saja. Kita adalah lembaga hukum yang dikindungi oleh undang-undang. Seharusnya pihak kepolisian membantu kita dalam memenuhi hak-hak kantor kami sebagai lembaga hukum," pungkas RR. Sri Agustini, SH.MH, Salah satu Tim Kuasa Hukum LBH APIK. 

Untuk diketahui, para kuasa hukum yang hadir dalam konfrensi pers LBH APIK ini antara lain: RR. Sri Agustini, SH.MH.; Reza Aditya, SH, MH.;.Bustami Arifin,SH; Sustira Dirga,SH; Arif Maulana, S.H., M.H; Pratiwi Febry, SH; Oky Wiratama Siagian, S.H.; Nelson Nikodemus Simamora, S.H.; Ayu Eza Tiara, S.H., S.SY.; Citra Referandum, M. S.H., M.H.;Aprillia Lisa Tengker, S.H.; Muhammad Rasyid Ridha S., S.H.; Andi Komara, S.H.; Yenny Silvia Sari Sirait, S.H., M.H.; Shaleh Al Ghifari,S.H.; M. Charlie Meidino Albajili, S.H.;  Annisa Nur Fadhilah, S.H.; Anastasia Resti Ermalasari, S.H. Auditya Firza Saputra, S.H.; Chikita Edrini Marpaung, S.H.; Rizky Arjuna T Girsang, S.H.; Teo Reffelsen, S.H.; Thomas Petrus Gekeng Tukan, S.H.; dan Tiara Robiatul, S.H. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES