Dinas Pendidikan Kota Madiun Keluarkan Edaran Kewaspadaan Penculikan Anak, Apa Isinya?

TIMESINDONESIA, MADIUN – Dinas Pendidikan Kota Madiun secara resmi melayangkan edaran untuk pengelola PAUD, kepala TK, SD, SMP negeri maupun swasta agar meningkatkan kewaspadaannya agar anak didik terhindar dari peristiwa penculikan anak. Surat yang dikeluarkan 21 Februari 2020, ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan, Sri Mahendra Datta.
Dalam surat itu, disampaikan empat poin penting dalam rangka pencegahan terjadinya kasus penculikan anak.
Advertisement
Di antaranya, memastikan bahwa yang mengantar dan menjemput anak didik ke sekolah, adalah orang tua siswa atau kekuarga yang sudah dikenal sekolah.
Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Madiun. (FOTO: Istimewa)
Kedua, apabila yang menjemput bukan keluarga dan tidak dikenal, maka anak didik diminta tetap berada di lingkungan sekolah dan pihak sekolah segera menghubungi keluarga atau orang tuanya.
Ketiga, sekolah membatasi anak didik keluar lingkungan sekolah saat jam istirahat termasuk untuk kepentingan membeli jajan.
Keempat, kantin sekolah perlu menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan higienis, selain untuk kesehatan siswa juga upaya menangkal kasus penculikan berkedok penjual jajanan.
Dinas Pendidikan Kota Madiun berharap sekolah melalukan langkah-langkah antisipasi dan kewaspadaan agar kasus penculikan anak tidak terjadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Madiun |