Sengketa Lahan, Pemprov Maluku Utara Minta Pemkab Halut Taat Aturan

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menanggapi pernyataan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dalam demosntrasi dan blokir jalan oleh Forum Pemuda Kao Teluk Halmahera Utara (FPKT Halut), bersama 6 Kepala Desa dan masyarakat di Desa Kuntum Mekar, Jalan Lintas Trans Halmahera, Kec. Kao Teluk, Halut, Sabtu (22/02/2020).
Pada kesempatan itu, Frans menegaskan 6 Desa yang dikatakan bermasalah akan tetap masuk wilayah Halmahera Utara. "Pemerintah Daerah Halmahera utara tetap komitmen pada UU No 1 tahun 2003 dan Permendagri 137,” kata Bupati Frans dalam orasinya ditengah masa aksi.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Plt Karo Pemerintahan, Setda Provinsi Maluku Utara, Ali Fataruba menegaskan masalah tapal batas 6 desa yang sudah lama disengketakan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara telah diselesaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019.
Ali menuturkan, berdasarkan Permendagri 60/2019, maka pada 19 Desember 2019 lalu, Pemprov Malut menggelar rapat bersama dengan pemerintah kedua kabupaten, Ketua DPRD, dan unsur Forkopimda, di Kantor Perwakilan Pemprov Malut, Ternate.
Rapat saat itu dipimpin langsung Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali, dan menghasilkan empat poin kesepakatan antara lain, pertama Pemerintah Provinsi Malut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berkewajiban melaksanakan dan mensosialisasikan Permendagri Nomor 60 tahun 2019. Serta saling berkoordinasi dalam memelihara situasi dan kondisi, menjamin jalannya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kedua, Pemerintah Provinsi Malut dan Pemerintah kedua Kabupaten segera berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian cakupan wilayah. Memulai pembentukan desa baru atau penggabungan dengan desa terdekat, dan dilanjutkan dengan penyesuaian peta batas administrasi, pendataan administrasi penduduk dalam rangka Pilkada 2020 di masing-masing kabupaten, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 60 tahun 2019.
Ketiga. pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2019, maka segala bentuk proses penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat termasuk pendataan jiwa pilih dalam rangka Pilkada serentak 2020 di wilayah batas antara Halut dan Halbar, segera dilaksanakan Pemerintah Provinsi Malut serta kedua pemerintah kabupaten bersama-sama KPU dan Bawaslu Provinsi Malut yang berdasarkan ketentuan Permendagri tersebut.
Keempat, dalam rangka memelihara dan menjamin situasi dan komdisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar berjalan aman, kondosif, teratur diwilayah perbatasan antara Halut dan Halbar, maka pihak keamanan Polda Malut, Polres Halut dan Polres Halbar dengan didukung dengan aparat TNI akan melaksanakan tanggungjawab pengamanan secara simultan dan teratur
“Perlu diketahui masyarakat bahwa status 6 Desa adalah desa-desa yang memiliki kodefikasi sebagaimana Permendagri Nomor 137/2018 tentang Kode dan Data Wilayah, yakni desa-desa dalam wilayah Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara," kata Ali.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 60/2019 tentang Batas Daerah Halbar-Halut ini mengatur garis batas. Dalam putusan garis batas sesuai Permendagri tersebut ada sebagian cakupan wilayah di desa-desa Kecamatan Kao Teluk yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halbar.
Sebagian cakupan wilayah di desa tersebut ke depan akan diusulkan guna memperoleh kode wilayah sehingga pelayanan dasar di sebagian wilayah yang masuk Halbar, terjamin pelayanan dasarnya kepada masyarakat.
“Cakupan wilayah Kecamatan Kao Teluk telah jelas admistrasinya sehingga dalam melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat agar berpedoman pada Permendagri 60/2019. Karena pasca diterbitkan Permendagri batas daerah ini, kedua Pemerintah Kabupaten sudah tidak bisa lagi bermain di wilayah abu-abu karena telah ada garis batas yang jelas antar kedua kabupaten," kata Ali.
Terkait rencana pengusulan untuk memperoleh kodefikasi desa, lanjut Ali cakupan wilayah yang diusulkan untuk memperoleh kodefikasi wilayah tersebut tidak mempengaruhi atau mengganggu wilayah administrasi Halut.
“Kesepakatan terkait pembentukan desa baru (usulan kedefikasi desa) tersebut telah diketahui dengan sadar oleh Pemda yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh kedua Pemerintah Daerah pada tanggal 19 Desember 2019 dalam rapat penyerahan Permendagri Nomor 60/2019," jelasnya.
Dikatakan Ali, lahirnya Permendagri 60/2019 telah melalui proses panjang yang bukan saja melibatkan kedua pemerintah kabupaten, tapi juga melibatkan masyarakat pada saat pelaksanaan verifikasi ffaktual di lapangan oleh Tim PBD Pusat.
Juru Bicara Pemprov Malut Muliadi Tutupoho mengingatkan kedua Pemerintah Kabupaten agar tunduk dan patuh terhadap kesepakatan kedua Bupati dan Ketua DPRD. Juga tunduk dan patuh terhadap aturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Maluku |