Bangunan Liar di Pemakaman Tionghoa Cirebon, Kuncen: Kami Tidak Membongkar Makam
Kisruh adanya bangunan liar yang ada di kawasan Pemakaman Tionghoa (Kutiong), Wancala, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, membuat masyarakat ikut angkat bicara.

CIREBON – Kisruh adanya bangunan liar yang ada di kawasan Pemakaman Tionghoa (Kutiong), Wancala, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, membuat masyarakat ikut angkat bicara.
Terdapat sekitar 600 kepala keluarga yang mendiami lahan Kutiong saat ini sejak 3 hingga 2 tahun lalu. Mereka mengaku menempati kawasan tersebut karena ada yang menjualnya. Sehingga, mereka membantah adanya tuduhan bahwa sekitar 80 rumah yang didirikan dan ditempati di atas areal Kutiong, adalah hasil bajakan pekuburan.
Menurut Kuncen Kutiong Cirebon, Suparman, pembongkaran makam tersebut merupakan permintaan ahli waris dan sudah berkoordinasi melalui Yayasan Cirebon Sejahtera, sebuah yayasan yang mengurusi rumah duka. Ia bahkan mengaku mengantongi surat pembongkaran tersebut.
"Pembongkarannya atas permintaan ahli waris atau keluarga yang difasilitasi Yayasan. Saya pegang surat pembongkarannya," jelasnya saat ditemui di Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Senin (24/2/2020).
Suparman melanjutkan, dibongkarnya makam tersebut dengan berbagai alasan, seperti dipindahkan ke komplek pemakaman lainnya, hingga dikremasi. Dengan demikian, dia pun merasa gerah dengan ulah beberapa orang yang mengaku berhak atas tanah tersebut, apalagi tidak ada koordinasi dalam penertibannya.
"Padahal ini semua atas permintaan ahli waris. Kalau memang mereka itu mau membela leluhur mereka yang dimakamkan di sini, saya dukung. Ini kan tidak, semua diklaim dan dibilang menyerobot tanah dan ingin ditertibkan. Saya saja sebagai juru kunci tidak diajak komunikasi sebelumnya," tegasnya.
Suparman menambahkan, tanah yang ditempati tersebut merupakan milik Keraton Kesepuhan Cirebon dan pihaknya sudah menjalin komunikasi. Sehingga warga diizinkan tinggal dan mendirikan bangunan. Para warga kini tengah berupaya agar keberadaannya diakui sebagai warga Kelurahan Harjamukti, karena sudah tinggal di area itu sekitar 3 tahun.
Karena itu, mayoritas warga di situ masih menggunakan KTP daerah asal, seperti dari Kesambi, Drajat, Dukuh Semar, Gunungjati, dan lainnya. Padahal para warga juga sudah diambil iuran per bulan sama RW.
"Kami tidak keberatan jika harus membayar iuran atau pajak atas bangunan, jika keberadaanya diakui oleh pemerintah setempat," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

