Dokumen dan Brankas Milik CV Tri Manunggal Jaya Disita Polisi

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Tidak hanya membentuk tim khusus untuk menangani kasus investasi bodong sapi perah CV Tri Manunggal Jaya (CV TMJ) yang menipu ribuan warga dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen perusahaan yang selama ini masih disimpan di rumah pengacara Direktur CV Tri Manunggal Jaya, Bambang Kisminarso.
Petugas Polres Ponorogo pada Selasa (25/2/2020), mendatangi rumah Bambang Kisminarso di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Advertisement
Tidak hanya berkoordinasi dengan pengacara, polisi juga menyita sebuah brankas yang berisikan dokumen perusahaan CV Tri Manunggal Jaya.
"Saya sengaja mengamankan semua dokumen untuk mengantisipasi adanya hal hal yang tidak diinginkan, termasuk aksi anarkis dari para korban hingga mengakibatkan dukumen rusak atau hilang," kata Bambang Kisminarso.
Kata Bambang, yang diambil brankas kantor dan semua buku buku yang ada di kantor. "Termasuk aset yang ada di perusahaan saya serahkan untuk digunakan barang bukti, baik aset CV, aset pribadi, atau aset CV ini secara keseluruhan," ujarnya.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Sapi Perah di Ponorogo Mengalami Shock
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko menuturkan bahwa pihaknya melakukan upaya penelusuran aset maupun barang bukti, diantaranya kantor Tri Manunggal Jaya ini sudah dilakukan police line.
"Termasuk tiga tempat kita lakukan police line yang berkaitan dengan barang atau lokasi yang diduga diperoleh setelah berdirinya CV Tri Manunggal Jaya," ucapnya kepada TIMES Indonesia.
Menurut Maryoko, saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong dengan korban mencapai ribuan orang, dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
"Ketiga tersangka masing-masing Hadi Suwito sebagai direktur, Arie Setiawan bendahara CV TMJ, dan Galih Kusuma alias Ibrahim sebagai otak investasi sapi perah bodong yang saat ini masih menjadi buronan," kata AKP Maryoko.
Selain telah menetapkan direktur dan bendahara sebagai tersangka, polisi juga sudah menyegel sejunlah aset dan kantor pusat CV Tri Manunggal Jaya yang ada di Ponorogo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Ponorogo |