Peristiwa Daerah

Dana Tak Kunjung Kembali, Korban Sipoa Group Lanjutkan Langkah Hukum

Minggu, 01 Maret 2020 - 13:41 | 368.04k
Paguyuban Cinta Damai saat megelar Konferensi Pers melanjutan tuntutan Kasus Sipoa Grub, Sabtu (29/2/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Paguyuban Cinta Damai saat megelar Konferensi Pers melanjutan tuntutan Kasus Sipoa Grub, Sabtu (29/2/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Korban pembelian properti milik Sipoa Group kembali menyuarakan kegelisahaannya. Perkumpulan korban yang diberi nama Paguyuban Cinta Damai itu kembali melaporkan kasus Sipoa Group ke polisi.

Sebelumya mereka merupakan pembeli properti milik Sipoa Group. Proyek properti tersebut rencananya dibangun pada 2015 lalu. Namun hingga saat ini proyek tak kunjung dibangun.

Advertisement

Ada sebanyak 82 anggota yang tergabung dalam komunitas tersebut. Ketua paguyuban Agus Gunawan mengatakan bahwa paguyubannya tengah memperjuangkan angka Rp 8,3 miliar. Angka tersebut merupakan uang kerugian anggota paguyuban yang telah dibayarkan pada Sipoa Group untuk membeli properti.

"Sudah dari dulu mendapat berita mau cair, kita selalu menunggu tapi belum ada realisasi. Tidak ada tanda-tanda proses refund," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di Fave hotel kemarin malam, Sabtu (29/2/2020).

Dirinya sempat bertemu dengan pihak Sipoa Group namun tak ada penyelasian. Ia pun berusaha mengontrak tetap tak ada tanggapan.

"Terakhir bulan 6 tahun 2019 kami ketemu yang dibicarakan penyelasian refund juga dilarang melakukan gugat, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," ungkapnya.

Sebelumya Sipoa Group pernah dituntut oleh para korban. Pemiliknya pun telah dihukum penjara. Namun dari 3 tahun tuntutan majelis hukum hanya memutuskan 7 bulan penjara saja.

Kini para korban kembali melanjutkan kasus tersebut. Pengacara Paguyuban Cinta Damai Rahmad Ramadhan Machfoed, SH mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kembali tiga direksi Sipoa Group ke Ditreskrimsus Polda Jatim dengan membawa bukti-bukti yang telah ia kaji kepada penyidik.

"Sebelumnya telah dilaporkan dengan tindak pidana umum, kali ini kami akan melaporkan tindak pidana kusus," ujar Rahmad.

Saat ini ada sebanyak 6 paguyuban yang juga merupakan korban dari Sipoa Group. Menurutnya korban Sipoa tak hanya ada di Surabaya dan Sidoarjo, namun juga di seluruh Indonesia.

"Kami hanya memohon kepada penegak hukum agar merespon kegelisahan dari korban Sipoa Group yang banyak ini," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES