PT Mutiara Agam Harus Patuh Pada Hasil Putusan MA
Perjuangan masyarakat Suku Tanjung, Manggopoh, Agam untuk mendapatkan hak atas lahan 2.500 hektare membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan. Suku Tanjung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang

JAKARTA – Perjuangan masyarakat Suku Tanjung, Manggopoh, Agam untuk mendapatkan hak atas lahan 2.500 hektare membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan. Suku Tanjung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang digarap PT Mutiara Agam (PT Minang Agro).
Menurut Kuasa Hukum Kaum Suku Tanjung Manggopoh, Azhar R. Rivai, SH, MH, putusan tersebut tertera dalam Putusan Peninjauan Kembali MA No. 749 PK/Pdt/2011 tersebut sekaligus membatalkan putusan tingkat kasasi No. 1263 K/PDT/2010 tanggal 27 Oktober 2010, dan putusan tingkat banding No. 131/PDT/2009/PT. PDG tanggal 13 Januari 2010, yang mengalahkan mereka sebelumnya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor. 14/Pdt.G/2008/PN.LB.BS tanggal 10 Agustus 2009.
Dalam rapat permusyawaratan MA pada 19 Maret 2012 lalu itu, majelis hakim yang diketuai Mohammad Saleh beserta anggota Abdul Manan dan Suwardi menyatakan, tanah objek perkara seluas kurang lebih 2.500 hektare di kawasan Anak Aia Gunung, dan sekitarnya di Nagari Manggopoh.
Agam yang selama ini masuk dan dieksploitasi PT Mutiara Agam melalui Hak Guna Usaha No. 4 Tahun 1992, adalah sah tanah ulayat suku Tanjung. Hakim menilai perbuatan PT Mutiara Agam dalam menguasai tanah objek perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
"Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No.4 Tahun 1992 Gambar Situasi Khusus No.01/1990 tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang menyangkut tanah ulayat Suku Tanjung yang menjadi objek perkara, serta menghukum PT Mutiara Agam untuk menyerahkan kembali tanah objek perkara kepada Suku Tanjung Manggopoh dalam keadaan kosong. Selain itu, hakim juga menghukum PT Mutiara Agam membayar ganti rugi kepada Suku Tanjung berupa kerugian materil Rp 203.704.200.000, dan kerugian immateril Rp1 miliar," ujar rilis Azhar R. Rivai yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Azhar menambahkan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku eksekutor, namun sejak Putusan tersebut dirilis hingga tahun 2018, tidak ada itikad baik dari PT Mutiara Agam untuk menjalankan isi Putusan tersebut.
"Justru sekitar bulan Juli tahun 2018, perusahaan dengan difasilitasi pihak-pihak tertentu melakukan tipu daya dan tekanan kepada Ninik Mamak Suku Tanjung Manggopoh saat itu agar melakukan perdamaian dan mengabaikan isi Putusan PK MA tersebut," imbuhnya.
Kemudian, dia menegaskan berbagai potensi curang muncul dari berbagai pihak untuk menggagalkan proses eksekusi. Hal yang paling jelas adalah intervensi yang dilakukan Pemda dan Kepolisian setempat, sehingga memaksa Ninik Mamak saat itu untuk tunduk dalam Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh PT Mutiara Agam.
"Hal ini terbukti dari hadirnya Sekda Agam Martias Wanto dan Wakapolres Agam Kompol Aksalmadi saat itu sebagai saksi Perdamaian di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 25 Juli 2018. Hal mana kemudian Ketua Pengadilan Negeri Lubukbasung menjadikan Perdamaian tersebut sebagai dasar Pelaksanaan Putusan Sukarela. Sebuah kondisi yang tidak lazim, jika aparatur pengadilan justru tidak tunduk pada putusan yang merupakan produk dari institusi mereka sendiri," pungkas Kuasa Hukum Kaum Suku Tanjung Manggopoh, Azhar R. Rivai, SH, MH. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

