Pisah Sambut Direksi, PT Garam Siap Hadapi Tantangan ke Depan

TIMESINDONESIA, SUMENEP – PT Garam (Persero) pada Kamis (5/3/2020) mengadakan acara Pisah Sambut Direksi di Hall Kantor Pusat PT Garam, Jl Raya Kalianget, Madura.
Acara ini terkait pergantian direksi di tubuh PT Garam, yakni Direksi Keuangan yang sebelumnya dijabat Anang Abdul Qoyyum digantikan Edi Masrianto, sedangkan Direksi Pengembangan sebelumnya dijabat Edward Hariandja diganti Arif Haendra. Pergantian direksi ini sekaligus mengubah nomenklatur jabatan Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan SDM.
Advertisement
Pergantian Direksi PT Garam (Persero) tersebut berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-53/MBU/02//2020 tertanggal 26 Februari 2020, yang secara resmi langsung diserahterimakan di Kantor Kementerian BUMN disaksikan Plt Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi.
Di kesempatan ini, Direktur Utama Budi Sasongko menyampaikan bahwa PT Garam adalah perusahaan yang mempunyai tugas pokok mengatur komoditas bisnis di bidang garam. Dan untuk kemajuan perusahaan ke depan, ia mengharap dukungan penuh dari Forpimda, Forpimka, akademis dan BUMN di Madura.
"Pentingnya kerjasama dengan segenap stakeholder - pemda, perguruan tinggi, asosiasi, media dan LSM - nantinya agar ada controlling dan kritik yang membangun kepada PT Garam secara berimbang, yang mana berdasarkan fakta dan tidak terjadi pemberitaan yang merugikan," tegasnya.
Budi meyakini ke depan tantangan PT Garam adalah faktor eksternal yang membuat revenue (keuntungan) turun, terutama karena variabel eksternal yang menjadi policy (kebijakan). "Tapi kita tidak menyalahkan policy itu karena memang kondisi, seperti datangnya impor, kondisi cuaca yang mendukung tapi harga yang tidak mendukung kita," imbuhnya.
Ia juga menyatakan jika concern PT Garam adalah rakyat, terutama petani garam. "Kasihan rakyat, karena kita kan sama-sama rakyat dan kita juga sama-sama petani, cuman kita ini kan plat merah. Sementara penyerapan garam rakyat yang setiap tahunnya bermasalah, di atas satu juta ton setiap tahun yang tidak terserap. Hal itu juga menjadi pemikiran kami," katanya.
Budi menegaskan kesiapan andai PT Garam diberikan peran sebagai PSO (Public Service Obligation), tidak sebagai Persero. Namun ia berharap fungsi PSO nanti harus secara utuh, tidak hanya sebagai penyerapan.
"Istilahnya penyerapan garam rakyat itu bagaimana, mulai dari penyerapan, ada gudang, ada aturan distribusi dan aturan harga dasar yang ditentukan. Supaya rakyat ini bergerak dan PT Garam mendapatkan PSO, juga ada keuntungan. Tidak hanya sekadar PSO penyerapan, karena kalau tidak ada aturan hukum dan distribusinya juga berat," papar Budi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |