Peristiwa Daerah

Penjual Kopi Menang Gugatan BPJS, Bawa Serahan Jajan Pasar ke PN Surabaya

Selasa, 10 Maret 2020 - 12:51 | 49.31k
Kusnan Hadi saat memberikan seserahan jajan pasar kepada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai simbol kemenangan gugatan BPJS pasa Selasa (10/3/2020). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kusnan Hadi saat memberikan seserahan jajan pasar kepada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai simbol kemenangan gugatan BPJS pasa Selasa (10/3/2020). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAKusnan Hadi adalah seorang penjual kopi biasa. Namun hari ini ia sengaja datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membawa seserahan jajan pasar sebagai simbol atas kemenangan gugatan pencabutan kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan  oleh MA (Mahkama Agung).

Di pelataran Pengadilan Negeri Surabaya  pada Selasa (10/3/2020) ia berjalan dan menyerahkan jajan pasar tersebut kepada Humas Pengadilan Negeri  Surabaya. Menurutnya jajan pasar adalah simbol rakyat miskin. Sedangkan kue tart merupakan simbol pemerintah atau pengadilan Negeri Surabaya.

Advertisement

"Jadi yakin dan percayalah kalau pengadilan Negeri Surabaya masih setia bersama masyarakat," ungkapnya.

Kusnan-Hadi-2.jpg

Ia menjelaskan bahwa tujuan seserahan tersebut adalah bentuk rasa terimakasih kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya keadilan untuk rakyat kecil masih ada di Indonesia.

"Harapan saya segera pemerintah melaksanakan putusan MA tersebut dan bisa normal kembali," jelas Kusnan.

Kue tersebut diterima Hubungan Masyarakat (Humas) PN Surabaya Sigit Sutriono. Sigit mengatakan bahwa seserahan tersebut merupakan bentuk rasa terimakasih karena iuran BPJS dikembalikan seperti semula.

"Namun demikian itu tugas kami untuk menerima dan mengabulkan," ujarnya.

Sebelumnya Kusnan Hadi menggugat kenaikan iuran 100 persen BPJS ke PN Surabaya pada November 2019 lalu. Kusnan menggugat pembatalan Kepres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kusnan mengatakan, apa dilakukan karena dia merasa kasihan dengan pemerintah yang dianggap dibohongi oleh pihak rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS. Dalam perkembangannya, iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES