Antisipasi KK Palsu, Dispendukcapil Jember Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mengantisipasi adanya dokumen kependudukan aspal (asli tapi palsu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada sejumlah dokumen kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Isnaini Dwi Susanti atau yang akrab disapa Santi mengatakan bahwa TTE tersebut baru diterapkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Advertisement
“Dengan tanda tangan elektronik di KK dan akte kelahiran. TTE ini diidentifikasi di barcode. Begitu juga dengan KTP-el. Jadi tidak usah legalisir lagi,” terangnya.
Santi menjelaskan, Dispendukcapil mengajukan TTE ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak September 2019 lalu.
“KK dan Akte Kelahiran sudah ada yang TTE. Jadi tidak perlu tanda tangan basah,”ujarnya.
Untuk menerapakan TTE ke produk adminduk, lanjutnya, memerlukan waktu. Karena harus merujuk lebih dulu ke Lembaga Sandi Negara.
“Jadi pada saat ada yang mengurus KK, sebelumnya dikirimkan ke Lembaga Sandi Negara untuk mendapatkan barcode elektronik,” jelasnya.
“Apabila sudah disetujui oleh Lembaga Sandi Negara, dan memang benar, baru bisa cetak,” ujarnya lagi.
Selain itu, dia juga menerangkan bahwa Dispendukcapil Kabupaten Jember saat ini tidak boleh cetak surat keterangan atau suket sejak 2 Maret 2020. Sehingga, semua suket yang dimiliki masyarakat harus dihabiskan. Data yang ada menyebutkan tinggal 12.420 suket yang belum diganti dengan KTP-el (KTP Elektronik).
Dispendukcapil juga telah mendapatkan 10 ribu blanko KTP-el dan kembali mendapatkan 57 ribu blanko.
“Kami mengharapkan masyarakat mengajukan penggantian suket melalui kecamatan, dengan melampiri KTP lama. Petugas kecamatan yang membawa ke kantor Dispendukcapil. Dokumen yang jadi diambil di kecamatan,” tutupnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jember |