Peristiwa Daerah

Sarah Gibson Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Carding

Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12 | 232.66k
Selebgram Sarah Gibson didampingi oleh pengacaranya tiba di Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait kasus carding di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Jumat (13/3/2020). (FOTO: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)
Selebgram Sarah Gibson didampingi oleh pengacaranya tiba di Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait kasus carding di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Jumat (13/3/2020). (FOTO: Candra Wijaya/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selebgram, Sarah Gibson memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus carding atau pembobolan kartu ATM yang dilakukan oleh jasa perjalanan, Jumat (13/3/2020).

Sarah Gibson merupakan salah satu selebgram yang menerima endorse dari sebuah jasa perjalanan bernama Tiketkekinian bersama dengan beberapa artis lain. Ditemani kuasa hukumnya, Syaiful Maarif ia memasuki Ditreskrimsus Polda Jatim dengan wajah yang sumringah.

Advertisement

"Hari ini aku datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa menjadi saksi udah gitu aja, kita belum masuk nih udah ditanya aja," terangnya.

Sarah mengatakan kepada awak media bahwa ia tidak menerima uang dari jasa perjalanan tersebut. Ia hanya menerima voucher hotel pada tahun 2019.

Sarah-Gibson-a.jpg

"Tapi saya nggak nerima uang apapun, sepeserpun," ujar Sarah.

Ia menerima voucher hotel di Australia hanya 1 kali saja, dengan nilai 200 Dolar Australia. Ia juga tak mendapat akomodasi.

"Kita mendingan dipriksa dulu nanti tanya lagi," ungkap Sarah seraya masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya sejumlah artis juga telah memenuhi panggilan terkait kasus yang sama yakni Karin Novilda atau Awkarin dan Ruth Stefanie pada Kamis (5/3/2020). Sementara Gisella Anastasia (Gisel) dan Tyas Mirasih telah diperiksa pada Jumat (6/3/2020) lalu.

Sejumlah artis tersebut diperiksa lantaran terlibat dalam endorsement jasa perjanan Tiketkekinian yang dalam menjalankan usahanya membobol kartu kredit milik orang lain atau kasus carding. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES