Peristiwa Daerah

Dishut Kalsel Segel Lahan Kebun Inhutani III

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:55 | 64.50k
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq (kiri) saat konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (17/3/2020). (Foto: Nanta TNR/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq (kiri) saat konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (17/3/2020). (Foto: Nanta TNR/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARMASIN – Kepala  Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya dan Komisi II DPRD Kalsel sedang mengevaluasi kinerja Inhutani III yang memiliki kebun di Kabupaten Tanah Laut. Hanif tidak lagi memberikan perpanjangan izin PT Inhutani III yang efektif pada April 2020.

“Dimungkinkan melakukan penutupan dan pemagaran police line. Selama ini PT Inhutani III mulai April 2019, tidak kita berikan rencana kerja tahunannya karena tidak bisa menyampaikan rencana kerja yang riil oleh Inhutani III Tanah Laut,” ucap Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers, Selasa (17/3/2020).

Advertisement

Selain itu, Hanif mendapati ada pelanggaran kerjasama operasional di antara Inhutani III dan beberapa perusahaan. KSO yang diberikan Menteri LKH, kata Hanif, hanya untuk land clearing dan pemanenan. Tapi, ia justru menemukan kapling-kapling tanah atas nama perusahaan lain yang menabrak aturan.

Menurut Hanif, tim Dishut Kalsel, investigasi keuangan, dan penyidik Polhut sedang ke lokasi Inhutani III untuk menginvestigasi dan penutupan sementara kebun PT Inhutani III. Hanif sudah mengenakan denda administrasi Inhutani III untuk membayar denda ke negara terhadap kegiatan yang seharusnya tidak bisa digarap sebelum rencana kerja tahunan dipenuhi.

“Kenapa kita lakukan? Karena pembinaan secara persuasif tidak ditaatinya. Sehingga hari ini tim telah bergerak, tentunya dukungan moral dan politik sangat penting,” ucap Hanif Faisol.

Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan bedah kinerja terhadap PT Inhutani III Tanah Laut. Pihaknya akan berkirim surat resmi ke Kementerian LHK untuk menurunkan tim agar segera bedah kinerja Inhutani III.

“Ada lima perusahaan yang menerima surat peringatan pertama, perusahaan hutan tanaman yang diusulkan dicabut oleh Menteri LHK.  Selanjutnya dikelola Dinas Kehutanan Kalsel melalui KPH di lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, tim ke lokasi empat perusahaan KSO yang aktif untuk penutupan lahan. Penyegelan lahan sampai selesainya pemeriksaan administrasi. “Kemungkinan tindak pidana Inhutani III Tanah Laut. Hanya Tanah Laut saja, yang enam perusahaan diusulkan pencabutan,” kata Hanif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES