Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Disdukcapil Kota Cirebon Terapkan Layanan Lewat WhatsApp, Ini Caranya

Rabu, 18 Maret 2020 - 16:20 | 469.34k
Spanduk prosedur pelayanan dokumen kependudukan melalui online atau WhatsApp di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia).
Spanduk prosedur pelayanan dokumen kependudukan melalui online atau WhatsApp di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia).
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kota Cirebon) melakukan pelayanan publik kepada masyarakat secara online, mulai 17 hingga 31 Maret 2020. Adapun untuk pengambilan berkasnya dilakukan mulai 1 April 2020.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan, upaya ini sudah dilakukan oleh pihaknya, melalui surat edaran bernomor 470/234-Disdukcapil tentang Laporan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Sehingga, bentuk pelayanan publik dilakukan secara online atau WhatsApp.

Advertisement

"Ini sudah sesuai dengan arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengurangi resiko penularan Covid-19," tuturnya, Rabu (18/3/2020).

Adapun mekanismenya, lanjut Atang, pertama-tama adalah memotret atau menscan persyaratan yang digunakan untuk membuat berkas, kemudian dikirim melalui nomor WhatsApp. 

Atang menjelaskan, terdapat beberapa nomor yang sesuai dengan pelayannya. Untuk pelayanan Dafduk seperti Kartu Keluarga, KTP, pindah ataupun datang, bisa mengirimkan hasil foto scan ke nomor 081388287563, 081388287609, atau 081388291389.

Untuk pelayanan Capil seperti kelahiran, bisa ke nomor 081385168625. Untuk kematian bisa ke nomor 081385168479. Dan untuk perkawinan atau perceraian, bisa ke nomor 081292853896.

Sedangkan untuk pelayanan PIAK, seperti update data atau cek data, bisa menghubungi ke nomor 081388291265 atau 081385166984.

"Bila persyaratan yang dikirim sudah lengkap, maka akan kami proses. Bila belum lengkap, kami akan menginformasikan kekurangannya melalui pesan WhatsApp," tuturnya.

Adapun untuk pengambilannya, lanjutnya, akan diinformasikan juga melalui WhatsApp, dengan membawa persyaratan fisiknya. Namun, pengambilan hanya bisa dilakukan mulai 1 April 2020.

"Tanggal 1 April nanti sudah bisa diambil berkasnya, setelah masa inkubasi Covid-19 selesai," ujarnya.

Meskipun begitu, Atang pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak sangat urgent, agar dapat menunda kepengurusan dokumen kependudukannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES